Showing posts with label Syari'at. Show all posts
Showing posts with label Syari'at. Show all posts

14 April 2017

Singa Fiqih dan Hadits


Oleh: Ust. Danang Kuncoro Wicaksono 14/04/2016

Imam Abu Muhammad Al-Juwaini, ayahnya Imamul Haromain, pernah bertekad untuk menulis sebuah kitab fikih yang bebas madzhab. Beliau tidak ingin terikat oleh madzhab apapun dan hanya ingin mengikuti petunjuk dalil. Beliau menamai kitabnya "Al-Muhiith" (artinya: yang meliputi).
Baru selesai tiga jilid, kitab itu kemudian sampai kepada Imam Al-Baihaqi dan hadits-hadits yang dijadikan sandaran hukum oleh Imam Al-Juwaini dikritisi oleh Imam Al-Baihaqi. Satu per satu hadits-hadits yang bermasalah dalam kitab itu dikupas tuntas oleh Imam Al-Baihaqi. Bukan hanya itu, beliau juga menjelaskan bahwa hal itu telah diketahui oleh Imam Syafi'i dan orang-orang yang paham tentang seluk beluk rahasia hadits sehingga mereka tidak menjadikannya sebagai sandaran hukum. Imam Al-Baihaqi menulis kritikannya itu dalam sebuah catatan ringan lalu mengirimkannya kepada Imam Al-Juwaini.
Sesampainya catatan itu, Imam Al-Juwaini mengatakan, "Inilah berkah ilmu."
Kemudian beliau mendoakan kebaikan untuk Imam Al-Baihaqi dan menghentikan penulisan kitab itu.

Kalau seorang ulama sekelas Imam Abu Muhammad saja berani jujur mengakui kelemahan dirinya di hadapan Imam Al-Baihaqi, lalu bagaimana dengan kita yang jauh di bawah mereka?

Abul Ma'ali Imamul Haromain, putra Imam Abu Muhammad, mengatakan:

مامن شافعي إلا والشافعي عليه منة إلا أبو بكر البيهقي ، فإن له منة على الشافعي في نصرة مذهبه

"Tidak ada seorang pun yang bermadzhab Syafi'i kecuali ia punya hutang budi kepada Imam Syafi'i kecuali Abu Bakr Al-Baihaqi, justru beliau punya jasa terhadap Imam Syafi'i karena telah membela madzhabnya."
Imam adz-Dzahabi berkomentar:

أصاب أبو المعالي، هكذا هو، ولو شاء البيهقي أن يعمل لنفسه مذهبا يجتهد فيه لكان قادرا على ذلك، لسعة علومه، ومعرفته بالاختلاف، ولهذا تراه يلوح بنصر مسائل مما يصح فيها الحديث

"Benar apa yang dikatakan oleh Abul Ma'ali. Begitulah ia. Seandainya Al-Baihaqi ingin membuat madzhab sendiri berdasarkan ijtihadnya, pasti ia mampu melakukannya karena keluasan ilmunya dan pengetahuannya terhadap perbedaan pendapat. Oleh karena itu, anda lihat ia selalu membela masalah-masalah yang disokong oleh hadits shahih."
Semoga Allah merahmati mereka semua dan para ulama kaum muslimin yang telah berjasa besar memelihara kemurnian ajaran Islam hingga hari ini dan mengumpulkan kita semua bersama mereka di surga kelak. Aamiin

08 March 2017

Mengikuti Al-Qur'an dan As-Sunnah, Mengikuti Pemahaman Para Salafus Shalih?



Oleh: Ust. Muhammad Abduh Negara


Saya sepakat dengan konsep ini: Mengikuti Al-Qur'an dan As-Sunnah, mengikuti pemahaman para salafus shalih.

Jika sekadar mengakui dan menerima konsep di atas, bisa disebut Salafi, maka iya, saya Salafi. (Tapi sayangnya, 'mereka' membuat banyak syarat lain, yang sebagiannya tak bisa saya penuhi).

Hanya saja, sebagaimana (yang saya pahami) dari pemahaman jumhur ulama, mengikuti pemahaman salafus shalih, bukan berarti menafikan seluruh pendapat ulama khalaf. Pendapat ulama khalaf, jika tidak bertentangan secara diametral dengan pemahaman salaf, tidak harus ditolak.

Karena itu, banyak ulama yang menerima konsep "ta'wil ayat sifat", bukan karena mereka mengabaikan pemahaman ulama salaf, namun karena: (1) mereka tak melihat pemahaman salaf dan khalaf bertentangan diametral; (2) beragamnya pendapat salaf tentang hal ini (paling tidak menurut klaim sebagian ulama).

Tentu juga, pada masail ijtihadiyyah, tidak perlu dibawa ke urusan klaim ahlus sunnah atau ahlul bid'ah. Ini hanya masalah shawab dan khatha'. Dalam hal ini, berlaku ketentuan "Pendapatku benar, tapi ada kemungkinan salah. Pendapat selainku salah, tapi ada kemungkinan benar.". Juga berlaku ungkapan sebagian ulama, "ikhtilaf (dalam persoalan ijtihad) di kalangan aimmah, itu merupakan rahmat (kasih sayang) dan kemudahan bagi umat."

Saya boleh berbeda pendapat dengan anda, tapi kita masih sama-sama muslim, bersaudara dalam iman dan Islam. Kehormatan anda harus saya jaga, sebagaimana anda juga harus menjaga kehormatan saya. Saya dan juga anda, bukanlah musuh sunnah yang harus diperangi. Kita sama-sama sedang berusaha mengikuti As-Sunnah, sesuai kadar pemahaman masing-masing. Terjadi perbedaan? Itu keniscayaan.

+++

Namun, kembali ke konsep awal, paham-paham yang jelas tidak bersumber dari Al-Qur'an dan As-Sunnah, juga bertentangan dengan manhaj beragama para ulama salaf, juga ulama khalaf, tidak akan kita terima.

Karena itu, paham sekuler, yang menyatakan agama hanya boleh 'bermain' di tempat ibadah, sedangkan di kantor, pasar, dan di tempat-tempat lainnya, jangan bawa-bawa agama, ini jelas tertolak.

Demikian pula, paham yang menyatakan ada seorang mukallaf yang boleh meninggalkan kewajiban-kewajiban Syariah, karena telah mencapai maqam tertentu, ini juga tak bisa diterima.

Wallahu a'lam.

Tentang Ikhtilaf 'Ulama

Oleh: Ust. Muhammad Abduh Negara 08/03/2017

1. Perbedaan pendapat di kalangan ulama adalah hal yang wajar, bukan sesuatu yang buruk, bahkan pada keadaan tertentu, ia merupakan rahmat dan keluasan bagi umat Islam.

2. Di antara penyebab terjadinya perbedaan pendapat di kalangan ulama: (a) perbedaan dalam menilai status hadits (shahih atau dhaif, dst), (b) perbedaan dalam memahami makna-makna yang terkandung dalam nash, (c) perbedaan dalam menilai kehujjahan sebagian sumber-sumber fiqih, semisal mashalih mursalah, syar'u man qablana, dll, (d) perbedaan dalam kaidah-kaidah ushul fiqih, dan sebab-sebab lainnya.

3. Tidak semua ikhtilaf itu diakui. Ada ikhtilaf yang terlarang, dan pelakunya (orang yang mengeluarkan pendapat yang berselisih ini) terkena dosa. Ikhtilaf terlarang jika: (a) Bertentangan dengan nash yang qath'i, baik tsubut maupun dilalahnya, (b) Bertentangan dengan ijma' yang pasti (bukan sekadar klaim ijma', (c) Yang berpendapat bukan orang yang layak berijtihad, (d) Yang berpendapat adalah mujtahid, namun ia tak bersungguh-sungguh dalam ijtihadnya.

4. Ada pula ikhtilaf yang pada dasarnya boleh (tidak terlarang seperti di poin 3), namun karena motivasi dan tujuannya buruk, akhirnya menjadi terlarang, yaitu: (a) Ikhtilaf itu dalam rangka memenuhi hasrat hawa nafsu (kebencian, menang-menangan, dll), bukan benar-benar untuk mencari kebenaran, (b) Ikhtilaf tersebut melahirkan permusuhan dan perpecahan di antara dua orang yang berselisih, bahkan memecah-belah umat Islam.

5. Dari poin 3 dan 4, bisa dipahami, tak semua pendapat yang dilontarkan oleh orang-orang saat ini, dianggap ikhtilaf yang diakui. Pendapat-pendapat nyeleneh semisal kebolehan liwath (homoseksual) dan semisalnya, jelas bukan ikhtilaf yang diakui.

6. Adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama, bukanlah alasan bagi kita untuk mengambil suka-suka pendapat mana saja yang ada, yang kira-kira paling enteng untuk dikerjakan, tanpa ada udzur (tatabbu' rukhash tanpa ada hajat yang dibenarkan).

7. Terkait poin 6, bagi orang yang memiliki kemampuan melakukan tarjih (memilih pendapat yang terkuat dari pendapat-pendapat yang ada, dengan standar ilmu syar'i yang memadai), silakan pilih pendapat yang menurut hasil kajiannya paling kuat.

8. Masih terkait poin 6, bagi yang tak memiliki kemampuan tarjih, silakan ikut pendapat ulama yang ia kenal kemasyhuran ilmunya, atau kewara'annya, atau ikuti mufti yang ada di tempatnya berada.

9. Setiap orang yang telah memilih salah satu pendapat dari pendapat-pendapat ulama yang ada, perlu menghormati pendapat ulama lain yang tidak ia ikuti, sekaligus menghormati orang lain yang mengikuti pendapat ulama lain tersebut. Tidak boleh bermusuhan dan berpecah-belah, hanya karena berbeda ulama yang diikuti.

10. Ikhtilaf ulama terjadi pada furu' aqidah maupun fiqih. Dalam fiqih, ikhtilaf ulama terjadi dalam bab ibadah, muamalah, bahkan siyasah (politik). Siapapun yang mengikuti pendapat sebagian ulama dalam persoalan-persoalan ini, perlu menghormati dan bersikap toleran terhadap pihak lain yang mengikuti pendapat yang berbeda.

11. Diskusi ilmiah, bagi yang mampu, dipersilakan untuk menentukan pendapat mana yang terkuat. Namun, diskusi ilmiah ini tempatnya di forum ilmiah, bukan di tempat umum, terlebih di hadapan kalangan umum yang tidak mengerti persoalan ini, yang bisa jadi malah membuat rusuh dan saling benci.

Sumber:
1. Al-Asas Fi Fiqhil Khilaf, karya Dr. Abu Umamah Nawwar bin Asy-Syali
2. Al-Khilaf Anwa'uhu wa Dhawabithuhu wa Kayfiyatut Ta'amul Ma'ahu, karya Hasan bin Hamid Al-'Ushaimi
3. Ushul Al-Fiqh Al-Islami, karya Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili
4. Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu (Muqaddimah), karya Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili
5. Dan sumber-sumber lainnya

22 February 2017

Kisah Pendeta Ahli Ibadah dan Umar bin Khattab

Oleh Ust. Muhammad Rifqi Arriza 22/02/2017 00:46

Amirul Mukminin Umar bin Khattab Radiyallahu 'Anhu pernah ditanya karena kedapatan menangis tanpa sebab. Beliau menjawab; "Aku menangisi nasib pendeta Nasrani yang baru saja jalan di depanku, dia terlihat kelelahan sekali, sepertinya tidak tidur semalaman untuk beribadah menurut keyakinan Nasrani. Bagaimana orang yang rajin beribadah di dunia di luar Islam, dan kemudian di akhirat ia masuk neraka. (Mohon koreksinya jika ada yang salah dalam kisah ini).



Pesan Cerita
  1. Agama itu eksklusif dlm keyakinannya. Tidak ada ceritanya; semua pemeluk agama apapun masuk surga bersama-sama, atau ungkapan lain kebenaran ada di semua agama, hanya beda pintunya saja.
  2. Sampai kapan kita kalah semangat dalam beribadah dan beramal soleh dgn pemeluk agama lain, yang sejatinya malah berbeda keyakinan dlm ketuhanan dan surga neraka?!
Ya, memang pada akhirnya adalah "wa billahi al-taufiq wal hidayah" :)
فاللهم اجعلنا من المهتدين بهديك

01 March 2015

Alergi Syari'at

Brandon terkena gagal ginjal, setiap dua minggu sekali sesuai anjuran dokter dia harus melakukan cuci darah (hemodialisis), sekali sesi itu selama lima jam. Biayanya 50-80 juta rupiah. Kemudian dia juga harus melakukan CAPD (Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis atau cuci darah lewat perut) dengan biaya per tahun Rp 50-75 juta. Dibutuhkan juga pemasangan kateter dengan biaya Rp 10 juta. Kemudian jika ingin transplantasi ginjal maka harus merogoh kocek sebesar Rp 200 juta untuk pretransplantasi dan prosedur, sementara biaya transpantasinya sendiri Rp 75-150 juta per tahun.

Sungguh angka yang fantastis! Rata-rata dia membutuhkan Rp 300 juta per tahun untuk mendapatkan ginjal yang kembali berfungsi normal. Dengan uang sebanyak itu dia sebenarnya bisa membeli satu rumah minimalis menengah di kompleksi elit.

Mengapa Brandon begitu berani berkorban mengeluarkan uang sebanyak itu?

Karena dia yakin akan saran dokter....

Kenapa dia yakin pada dokter?

Karena dia tahu dokter itu orang pintar yang sudah belajar puluhan tahun dengan biaya yang juga mahal.

Ini baru tentang kesehatan....

Nah, pertanyaannya, jika ada seorang muslim yang mengklaim bahwa dia meyakini bahwa Islam adalah satu-satunya agama yang benar, dia yakin katanya 100% Allah adalah tuhannya dan Muhammad adalah nabi-Nya, kenapa masih ada saja yang merasa gatal dengan sesuatu hal ihwal yang berkenaan dengan syari'at? Kalau ada istilah syari'at tiba-tiba saja menjadi alergi dan menjadi bahan kritik. Dengan segudang alasan: dari mulai tuhan tidak perlu dibela, menganggu keragaman/pluralitas sampai alergi karena sudah dicocoki istilah-istilah keren yang dipelajari dari buku-buku. Sampai-sampai menyepelekan, bahwa manusia tidak perlu dinilai dari agamanya, agama itu sama saja, yang penting beribadah dan berbuat baik kepada sesama manusia (meskipun garis demarkasi tauhid juga dilanggar).

Apakah itu artinya sebenarnya dia tidak yakin akan kebenaran dan keagungan Islam? atau dia memiliki split personality karena ilmu yang dipelajari dan pengalaman yang dialaminya? Atau karena dia memang pengen terlihat sangat toleran di hadapan orang-orang non muslim? Wallahu ta'ala a'lam

Hitung






Komentar

Tentang Blog Ini

Seorang pembelajar yang berharap tidak berhenti belajar, seorang hamba yang berharap tidak berhenti menghamba

Followers