14 April 2017

Holocaust dan Kebenaran dari Kebohongan Berulang-Ulang

Oleh: Ust. Saief Alemdar 12/04/2017




Waktu capres Hillary Clinton dan Donald Trump “bersilaturahim” dan meminta “restu” AIPAC sebelum pilpres, calon lainnya yaitu Bernei Sanders malah tidak mau hadir dalam konferensi AIPAC tersebut. Sejak kejadian itu, banyak pengamat yang “beriman” pada teori konspirasi optimis bahwa Sanders akan jatuh di jalan, dan benar dia tidak lolos. Padahal sudah jadi common secret bahwa semua capres sebelumnya harus “bersilaturahim” ke AIPAC conference.

American Israel Public Affairs Committee (AIPAC) itu adalah sebuah kelompok lobi di Amerika Serikat yang bertujuan melobi Kongres Amerika Serikat dan badan eksekutif pemerintahan dengan tujuan menghasilkan kebijakan yang meningkatkan hubungan dekat antara Amerika Serikat dan Israel. AIPAC dibentuk pada masa pemerintahan Eisenhower, dan sejak saat itu membantu meningkatkan bantuan dan dukungan Amerika Serikat kepada Israel. AIPAC telah sering disebut-sebut dalam berbagai survei sebagai salah satu kelompok lobi paling berpengaruh dalam politik Amerika Serikat. Cari saja di Google banyak hasil lobi AIPAC yang menguntungkan Israel.

Kemarin, Jubir Gedung Putih, Sean Spicer membandingkan antara Hitler dengan Bashar Assad, “We didn’t use chemical weapons in world war two. You had someone as despicable as Hitler who didn’t even sink to using chemical weapons.”

Pernyataan tersebut mengundang protes besar dari wartawan dan netizen, karena pernyataan tersebut seakan menafikan tragisnya holocaust yang dilakukan oleh Hitler. Tidak lama kemudian, secara resmi Spicer meminta maaf, “Frankly, I mistakenly made an inappropriate and insensitive reference to the Holocaust, for which there is no comparison, and for that I apologize. It was a mistake to do that.”.

Jubir Gedung Putih yang selama ini bisa bicara, mengutuk dan mengecam siapapun “seenak perutnya”, hanya karena mengatakan “Bashar Al Assad lebih jahat dari Hitler karena menggunakan senjata kimia”, tiba-tiba langsung ciut dan meminta maaf kepada publik atas silap lidahnya, “And for that I apologize. It was a mistake to do that.”. Hal ini belum pernah terjadi sebelumnya. Pokoknya yang paling jahat itu Hitler.

Sebenarnya dari kalangan ilmuwan barat sendiri ada beberapa yang menyangkal adanya Holocaust, di antaranya: Pemikir Muslim Perancis Roger Garaudy, Professor Robert Maurisson, Ernst Zundel, David Irving, dll. tetapi hampir semuanya dinyatakan bersalah dan dijebloskan kedalam penjara.

Termasuk Pada 15 Feb 2007, Ernst Zundel seorang Holocaust denier dihukum 5 tahun penjara. Seorang pengacaranya, Herbert Schaller, menghujat bahwa semua bukti tentang adanya Holocaust hanya berdasarkan pengakuan korban-korbannya saja, bukan berdasarkan fakta-fakta yang jelas. Ernst Zundel ini juga pernah ditahan pada tahun 1985, dan 1988 dalam kasus yang sama.

Semua hal di atas sangat kontras dengan slogan negara-negara barat sendiri yang menyatakan kebebasan berpendapat apalagi disertai bukti-bukti ilmiah tentang kebohongan Holocaust terutama digunakannya kamar gas oleh Nazi di Polandia, tetapi begitu menyinggung masalah yang menggugat hal ini, mereka langsung memberangus habis penentang-penentangnya sehingga banyak kalangan menilai adanya lobby Yahudi yang berdiri dibelakangnya dalam memengaruhi putusan pengadilan.

Kembali lagi, “the man behind the curtain” adalah mereka yang mendapatkan manfaat terbesar dari apa yang sedang terjadi. Dengan menjual slogan “holocaust”, mereka “play victim”, tanpa mau tahu kejadian itu benar atau tidak, karena menurut mereka, “if you repeat a lie often enough, it becomes truth”, dan dengan itu akan berlaku “the truth is whatever people want to believe is truth”.

Singa Fiqih dan Hadits


Oleh: Ust. Danang Kuncoro Wicaksono 14/04/2016

Imam Abu Muhammad Al-Juwaini, ayahnya Imamul Haromain, pernah bertekad untuk menulis sebuah kitab fikih yang bebas madzhab. Beliau tidak ingin terikat oleh madzhab apapun dan hanya ingin mengikuti petunjuk dalil. Beliau menamai kitabnya "Al-Muhiith" (artinya: yang meliputi).
Baru selesai tiga jilid, kitab itu kemudian sampai kepada Imam Al-Baihaqi dan hadits-hadits yang dijadikan sandaran hukum oleh Imam Al-Juwaini dikritisi oleh Imam Al-Baihaqi. Satu per satu hadits-hadits yang bermasalah dalam kitab itu dikupas tuntas oleh Imam Al-Baihaqi. Bukan hanya itu, beliau juga menjelaskan bahwa hal itu telah diketahui oleh Imam Syafi'i dan orang-orang yang paham tentang seluk beluk rahasia hadits sehingga mereka tidak menjadikannya sebagai sandaran hukum. Imam Al-Baihaqi menulis kritikannya itu dalam sebuah catatan ringan lalu mengirimkannya kepada Imam Al-Juwaini.
Sesampainya catatan itu, Imam Al-Juwaini mengatakan, "Inilah berkah ilmu."
Kemudian beliau mendoakan kebaikan untuk Imam Al-Baihaqi dan menghentikan penulisan kitab itu.

Kalau seorang ulama sekelas Imam Abu Muhammad saja berani jujur mengakui kelemahan dirinya di hadapan Imam Al-Baihaqi, lalu bagaimana dengan kita yang jauh di bawah mereka?

Abul Ma'ali Imamul Haromain, putra Imam Abu Muhammad, mengatakan:

مامن شافعي إلا والشافعي عليه منة إلا أبو بكر البيهقي ، فإن له منة على الشافعي في نصرة مذهبه

"Tidak ada seorang pun yang bermadzhab Syafi'i kecuali ia punya hutang budi kepada Imam Syafi'i kecuali Abu Bakr Al-Baihaqi, justru beliau punya jasa terhadap Imam Syafi'i karena telah membela madzhabnya."
Imam adz-Dzahabi berkomentar:

أصاب أبو المعالي، هكذا هو، ولو شاء البيهقي أن يعمل لنفسه مذهبا يجتهد فيه لكان قادرا على ذلك، لسعة علومه، ومعرفته بالاختلاف، ولهذا تراه يلوح بنصر مسائل مما يصح فيها الحديث

"Benar apa yang dikatakan oleh Abul Ma'ali. Begitulah ia. Seandainya Al-Baihaqi ingin membuat madzhab sendiri berdasarkan ijtihadnya, pasti ia mampu melakukannya karena keluasan ilmunya dan pengetahuannya terhadap perbedaan pendapat. Oleh karena itu, anda lihat ia selalu membela masalah-masalah yang disokong oleh hadits shahih."
Semoga Allah merahmati mereka semua dan para ulama kaum muslimin yang telah berjasa besar memelihara kemurnian ajaran Islam hingga hari ini dan mengumpulkan kita semua bersama mereka di surga kelak. Aamiin

29 March 2017

Pesan Nabi Kepada Suami dan Kepada Istri


Oleh: Ust. Alfitri 29/03/2017
 
Kenapa baginda Nabi berpesan seperti di bawah ini, kepada para suami?

استوصوا بالنساء خيرا؛ فإنهن خلقن من ضلع أعوج، وإن أعوج شيء في الضلع أعلاه، فإن ذهبت تقيمه كسرته، وإن تركته لم يزل أعوج؛ فاستوصوا بالنساء خيرا

"Aku berwasiat kepada kalian (suami) untuk bersikap baik pada wanita (istri). Sebab, mereka tercipta dari tulang rusuk yang bengkok. Dan tulang rusuk yang paling bengkok adalah bagian teratasnya (lidah). Diluruskan, patah (cerai). Dibiarkan, tetap bengkok. Terimalah wasiatku; bersikap baik pada wanita".

Jawabannya, karena suami pada umumnya susah bersabar, dalam menghadapi kondisi atau watak mahluk seperti itu.

Dan kenapa pula Nabi berpesan kepada para istri untuk patuh dan taat pada perintah suami, seperti dalam hadis berikut ini?

إذا صلت المرأة خمسها ، وصامت شهرها ، وحفظت فرجها ، وأطاعت زوجها قيل لها : ادخلي الجنة من أي أبواب الجنة شئتِ .

 "Apabila seorang wanita (istri) telah menunaikan salat fardhu, puasa Ramadan, menjaga kemaluan, dan taat pada suaminya, maka (kelak) akan dikatakan padanya: [Masuklah engkau ke dalam Syurga melalui pintu yang engkau inginkan!]".

لو أمرتُ أحداً أن يسجد لأحدٍ لأمرتُ المرأة أن تسجد لزوجها من عِظَم حقِّه ، ولا تجد امرأة حلاوة الإيمان حتى تؤدي حق زوجها

"Kalaulah aku (boleh) menyuruh seseorang untuk sujud kepada yang lain, niscaya aku (akan) menyuruh seorang istri sujud kepada suaminya, karena hak suami yang begitu besar atas dirinya. Dan seorang istri tidak pernah bisa merasakan manisnya keimanan, sampai hak suami dia tunaikan".

Jawabannya, karena yang terberat bagi istri itu adalah 'nurut' dan taat kepada suaminya.

اللهم إنا نسألك طاعة أزواجنا لنا، ونسألك لهن خيرنا، يا حي يا قيوم !

08 March 2017

Mengikuti Al-Qur'an dan As-Sunnah, Mengikuti Pemahaman Para Salafus Shalih?



Oleh: Ust. Muhammad Abduh Negara


Saya sepakat dengan konsep ini: Mengikuti Al-Qur'an dan As-Sunnah, mengikuti pemahaman para salafus shalih.

Jika sekadar mengakui dan menerima konsep di atas, bisa disebut Salafi, maka iya, saya Salafi. (Tapi sayangnya, 'mereka' membuat banyak syarat lain, yang sebagiannya tak bisa saya penuhi).

Hanya saja, sebagaimana (yang saya pahami) dari pemahaman jumhur ulama, mengikuti pemahaman salafus shalih, bukan berarti menafikan seluruh pendapat ulama khalaf. Pendapat ulama khalaf, jika tidak bertentangan secara diametral dengan pemahaman salaf, tidak harus ditolak.

Karena itu, banyak ulama yang menerima konsep "ta'wil ayat sifat", bukan karena mereka mengabaikan pemahaman ulama salaf, namun karena: (1) mereka tak melihat pemahaman salaf dan khalaf bertentangan diametral; (2) beragamnya pendapat salaf tentang hal ini (paling tidak menurut klaim sebagian ulama).

Tentu juga, pada masail ijtihadiyyah, tidak perlu dibawa ke urusan klaim ahlus sunnah atau ahlul bid'ah. Ini hanya masalah shawab dan khatha'. Dalam hal ini, berlaku ketentuan "Pendapatku benar, tapi ada kemungkinan salah. Pendapat selainku salah, tapi ada kemungkinan benar.". Juga berlaku ungkapan sebagian ulama, "ikhtilaf (dalam persoalan ijtihad) di kalangan aimmah, itu merupakan rahmat (kasih sayang) dan kemudahan bagi umat."

Saya boleh berbeda pendapat dengan anda, tapi kita masih sama-sama muslim, bersaudara dalam iman dan Islam. Kehormatan anda harus saya jaga, sebagaimana anda juga harus menjaga kehormatan saya. Saya dan juga anda, bukanlah musuh sunnah yang harus diperangi. Kita sama-sama sedang berusaha mengikuti As-Sunnah, sesuai kadar pemahaman masing-masing. Terjadi perbedaan? Itu keniscayaan.

+++

Namun, kembali ke konsep awal, paham-paham yang jelas tidak bersumber dari Al-Qur'an dan As-Sunnah, juga bertentangan dengan manhaj beragama para ulama salaf, juga ulama khalaf, tidak akan kita terima.

Karena itu, paham sekuler, yang menyatakan agama hanya boleh 'bermain' di tempat ibadah, sedangkan di kantor, pasar, dan di tempat-tempat lainnya, jangan bawa-bawa agama, ini jelas tertolak.

Demikian pula, paham yang menyatakan ada seorang mukallaf yang boleh meninggalkan kewajiban-kewajiban Syariah, karena telah mencapai maqam tertentu, ini juga tak bisa diterima.

Wallahu a'lam.

Tentang Ikhtilaf 'Ulama

Oleh: Ust. Muhammad Abduh Negara 08/03/2017

1. Perbedaan pendapat di kalangan ulama adalah hal yang wajar, bukan sesuatu yang buruk, bahkan pada keadaan tertentu, ia merupakan rahmat dan keluasan bagi umat Islam.

2. Di antara penyebab terjadinya perbedaan pendapat di kalangan ulama: (a) perbedaan dalam menilai status hadits (shahih atau dhaif, dst), (b) perbedaan dalam memahami makna-makna yang terkandung dalam nash, (c) perbedaan dalam menilai kehujjahan sebagian sumber-sumber fiqih, semisal mashalih mursalah, syar'u man qablana, dll, (d) perbedaan dalam kaidah-kaidah ushul fiqih, dan sebab-sebab lainnya.

3. Tidak semua ikhtilaf itu diakui. Ada ikhtilaf yang terlarang, dan pelakunya (orang yang mengeluarkan pendapat yang berselisih ini) terkena dosa. Ikhtilaf terlarang jika: (a) Bertentangan dengan nash yang qath'i, baik tsubut maupun dilalahnya, (b) Bertentangan dengan ijma' yang pasti (bukan sekadar klaim ijma', (c) Yang berpendapat bukan orang yang layak berijtihad, (d) Yang berpendapat adalah mujtahid, namun ia tak bersungguh-sungguh dalam ijtihadnya.

4. Ada pula ikhtilaf yang pada dasarnya boleh (tidak terlarang seperti di poin 3), namun karena motivasi dan tujuannya buruk, akhirnya menjadi terlarang, yaitu: (a) Ikhtilaf itu dalam rangka memenuhi hasrat hawa nafsu (kebencian, menang-menangan, dll), bukan benar-benar untuk mencari kebenaran, (b) Ikhtilaf tersebut melahirkan permusuhan dan perpecahan di antara dua orang yang berselisih, bahkan memecah-belah umat Islam.

5. Dari poin 3 dan 4, bisa dipahami, tak semua pendapat yang dilontarkan oleh orang-orang saat ini, dianggap ikhtilaf yang diakui. Pendapat-pendapat nyeleneh semisal kebolehan liwath (homoseksual) dan semisalnya, jelas bukan ikhtilaf yang diakui.

6. Adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama, bukanlah alasan bagi kita untuk mengambil suka-suka pendapat mana saja yang ada, yang kira-kira paling enteng untuk dikerjakan, tanpa ada udzur (tatabbu' rukhash tanpa ada hajat yang dibenarkan).

7. Terkait poin 6, bagi orang yang memiliki kemampuan melakukan tarjih (memilih pendapat yang terkuat dari pendapat-pendapat yang ada, dengan standar ilmu syar'i yang memadai), silakan pilih pendapat yang menurut hasil kajiannya paling kuat.

8. Masih terkait poin 6, bagi yang tak memiliki kemampuan tarjih, silakan ikut pendapat ulama yang ia kenal kemasyhuran ilmunya, atau kewara'annya, atau ikuti mufti yang ada di tempatnya berada.

9. Setiap orang yang telah memilih salah satu pendapat dari pendapat-pendapat ulama yang ada, perlu menghormati pendapat ulama lain yang tidak ia ikuti, sekaligus menghormati orang lain yang mengikuti pendapat ulama lain tersebut. Tidak boleh bermusuhan dan berpecah-belah, hanya karena berbeda ulama yang diikuti.

10. Ikhtilaf ulama terjadi pada furu' aqidah maupun fiqih. Dalam fiqih, ikhtilaf ulama terjadi dalam bab ibadah, muamalah, bahkan siyasah (politik). Siapapun yang mengikuti pendapat sebagian ulama dalam persoalan-persoalan ini, perlu menghormati dan bersikap toleran terhadap pihak lain yang mengikuti pendapat yang berbeda.

11. Diskusi ilmiah, bagi yang mampu, dipersilakan untuk menentukan pendapat mana yang terkuat. Namun, diskusi ilmiah ini tempatnya di forum ilmiah, bukan di tempat umum, terlebih di hadapan kalangan umum yang tidak mengerti persoalan ini, yang bisa jadi malah membuat rusuh dan saling benci.

Sumber:
1. Al-Asas Fi Fiqhil Khilaf, karya Dr. Abu Umamah Nawwar bin Asy-Syali
2. Al-Khilaf Anwa'uhu wa Dhawabithuhu wa Kayfiyatut Ta'amul Ma'ahu, karya Hasan bin Hamid Al-'Ushaimi
3. Ushul Al-Fiqh Al-Islami, karya Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili
4. Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu (Muqaddimah), karya Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili
5. Dan sumber-sumber lainnya

06 March 2017

Amir Alim

Oleh: Dr. Hamid Fahmy Zarkasyi

Suatu ketika Ziaul Haq (alm) Presiden Pakistan tahun 1977-1989, mengumpulkan para wartawan untuk berdialog dan makan siang. Disela dialog itu Ziaul Haq bertanya kepada Nizami, pimpinan redaksi koran the Nation. “Nizami menurut anda siapa yang mendirikan dan membangun negara”, tanya Zia. Nizami agak lama berpikir memahami logika Zia, dan lalu menjawab “Politisi”.

Zia tersenyum mendengar jawaban itu lalu berkata: “Ternyata wartawan sekelas anda masih berpikir sependek itu”. Orang mengira dia akan membanggakan dirinya. Tapi akhirnya ia membuka persepsinya “Sebenarnya, yang mendirikan dan membangun negara itu adalah para intelektual”. Demikian seterusnya dan Zia pun terus berwacana di seputar isu itu.

Ziaul Haq berpikir induktif. Di negerinya inspirator kemerdekaan bukan politisi. Pakistan merdeka dari India berkat terutama inspirasi Mohammad Iqbal. Selain itu terdapat nama-nama seperti Abul Ala al-Maududi, Amir Ali, Sir Syed Ahmad Khan dan sebagainya.

Semua itu adalah intelektual. India merdeka dari jajahan Inggris karena kekuatan inspiratif Mahatma Gandhi, Rabindranath Tagore, Jawaherul Nehru dan lain-lain. Nampaknya, dari kasus di kedua negeri itulah kesimpulan Zia tercetus.

Tapi kesimpulan Zia boleh jadi universal. Kita pasti setuju bahwa Indonesia dibangun oleh HOS Cokroaminoto, seorang guru inspiratif Soekarno dan pemimpin gerakan kebangsaan berdasarkan Islam, Dr. Wahidin Sudiro Husodo, Pencetus Gerakan Budi Utomo berwatak Jawa, Agus Salim digelari Soekarno ulama-intelek, aktor intelektual dari gerakan kemerdekaan Indonesia, KH. Ahmad Dahlan, KH. Hasyim Asyari, Ki Hajar Dewantoro, M. Natsir serta sejumlah Ulama dan intelektual lainnya.

Mereka itu adalah intelektual yang politisi dan politisi yang intelek. Soekarno dan Hatta sendiri sebenarnya adalah intelektual. Mereka itulah the  founding fathers negeri ini. Jika ini disepakati maka Ziaul Haq adalah benar. Negeri kita juga tidak didirikan oleh para politisi, tapi para intelektual yang bervisi politik.

Gordon S. Wood dalam buku The Public Intellectual menganggap the founding fathers sebagai men of ideas and thought, leading intellectual sekaligus political leaders.

Tapi sejatinya mereka itu secara revolusioner bukan politisi an sich atau intelektual murni seperti dalam pengertian modern yang parsial. Mereka itu adalah intelektual yang tidak teraleniasi dan pemimpin politik yang tidak terobsesi oleh pemilu.  Mereka hidup dalam dunia ide dan realitas dunia politik tapi tidak utopis dan juga tidak pragmatis.

Bagi Leonard Peikoff, dalam The Ominous Parallels,  The Founding Fathers tidak hanya memiliki ide-ide revolusioner, tapi juga mampu menerjemahkannya kedalam realitas sosio-politik.

Ayn Rand dalam bukunya For the New Intellectual menjuluki mereka sebagai thinkers who were also men of action. Menurut John Lock merekalah yang mendirikan negara sebagai institusi yang khas. Inilah yang dimaksud Ziaul Haq.

Begitu idealkah mereka? Benar, karena al-fadhlu lil mubtadi walau ahsana al-muqtadi. Pujian diberikan kepada pembuka jalan, meski sang penerus bisa lebih baik.

Buktinya generasi sekarang melihat mereka bagaikan mitos, tapi historis. Mereka memuji tapi tidak bisa mengikuti. Petuah mereka digugu tapi integritas mereka tidak dapat ditiru.

Gordon juga mengkritik, kita terlalu banyak memuji tapi tidak banyak memahami. Memahami mengapa generasi zaman revolusi bisa begitu, sedang generasi sekarang tidak. Mengapa idealisme dan politik tidak bisa bersatu. Mengapa politik hanya dianggap amal yang lepas dari ilmu, retorika yang tanpa logika. Mengapa politik berarti membangun kekuasaan, bukan peradaban. Padahal kekuasaan hanyalah tahta yang tidak berarti tanpa ilmu, moralitas dan tujuan.

Samuel Eliot Morrison dan Harold Laski, keduanya sejarawan Amerika, percaya bahwa dalam sejarah modern, tidak ada periode yang kaya dengan ide-ide politik yang memberi banyak kontribusi kepada teori politik Barat.

Ini menurut Gordon S Wood disebabkan oleh kualitas intelektual dalam kehidupan politik masa kini yang turun drastis. Ide telah dipisahkan dari kekuasaan. Dan itu semua adalah harga yang harus dibayar oleh sistem demokrasi, tulisnya.

Kalau Gordon beragama, mungkin ia akan berkata itulah harga yang harus dibayar oleh sekularisme. Agama “tidak mesti bisa” menjadi bekal berpolitik. Prinsip “Jangan bawa agama ke ranah politik” seperti sudah menjadi konvensi. “Berpolitik tidak bisa hitam putih” berarti berpolitik tidak harus ilmiah.

Benar salah dalam dunia akademik tidak menjadi ukuran. Rumusannya bisa begini: “Politisi boleh bohong tapi tidak boleh salah, ilmuwan tidak boleh bohong tapi boleh salah”. Inilah sebabnya mengapa seorang profesor dan ulama tidak “mudah” mengikuti logika politik.

Singkatnya, tidak berarti penerus tidak bisa berpikir revolusioner. Dalam sejarah Islam para khalifah umumnya memiliki ghirah ilmiyyah. Umar ibn Abdul Aziz adalah khalifah penerus yang sangat revolusioner. Adh-Dhahabi menyebutnya ulama yang amilin, artinya juga alim yang amir. Ia mampu mengembangkan ekonomi dan ilmu pengetahuan sekaligus. Ia membangun politik dan juga peradaban.

Rakyatnya tidak layak menerima zakat karena sejahtera lahir dan batin. Intelektualitasnya adalah dasar dari keadilannya. Ilmunya menjadi bekal amalnya. Itulah amir yang alim yang dapat menjadi cahaya (misykat) bagi umat manusia.

Berbagai Hukum dalam Mempelajari Ilmu

Oleh: Ust.  Muhammad Abduh Negara 06/03/2017

Ilmu ditinjau dari sumber pengambilannya terbagi menjadi dua, yaitu ilmu syar'i dan ilmu ghairu syar'i. Ilmu syar'i adalah ilmu yang digali dari sumber-sumber Syariat, sedangkan ilmu ghairu syar'i adalah ilmu keduniaan dan semua ilmu yang tidak berasal dari sumber-sumber Syariat.

A. Hukum Mempelajari Ilmu Syar'i

Hukum mempelajari ilmu syar'i bertingkat-tingkat berdasarkan keperluan kita atasnya. Ada yang hukumnya fardhu 'ain, semisal shalat lima waktu. Shalat lima waktu fardhu 'ain hukumnya, dan kita tak akan bisa menunaikannya kecuali dengan mempelajari hukum-hukum terkait shalat lima waktu tersebut, termasuk syarat dan rukunnya. Demikian pula tatacara wudhu, puasa Ramadhan dan semisalnya.

Bagi yang ingin berjual-beli, fardhu 'ain baginya mempelajari aturan Syariah dalam jual-beli. Bagi yang akan naik haji, fardhu 'ain baginya untuk mempelajari manasik haji, demikian seterusnya.

Ada juga ilmu syar'i yang hukum mempelajarinya fardhu kifayah. Ilmu ini wajib dipelajari oleh sekelompok orang dari kaum muslimin, demi kemaslahatan seluruh kaum muslimin, dan demi menegakkan syiar-syiar Islam. Contohnya menghafal al-Qur'an dan al-Hadits, mempelajari ulumul Qur'an dan ulumul Hadits, ushul fiqih, fiqih, nahwu, sharaf, lughah, mengenal para perawi hadits, mengetahui hal yang ijma' dan khilaf, dan semisalnya.

Ilmu jenis ini wajib dipelajari oleh sekelompok kaum muslimin sampai mencukupi keperluan seluruh umat Islam atasnya. Jika seluruh umat Islam sengaja tidak mempelajarinya tanpa uzur, maka mereka seluruhnya mendapatkan dosa, dan dosa itu baru akan terangkat jika sebagian umat Islam berhasil menunaikannya sampai batas yang cukup.

Ada juga ilmu syar'i yang hukumnya sunnah, tidak wajib, misalnya pengkajian secara mendalam dan meluas tentang dasar-dasar dalil dan pendalilannya, pada batas yang sudah melewati keperluan dalam fardhu kifayah.

B. Hukum Mempelajari Ilmu Ghairu Syar'i

Hukum mempelajari ilmu ghairu syar'i bertingkat-tingkat sesuai dengan al-ahkam al-khamsah (hukum yang lima). Ada yang hukumnya fardhu kifayah, yaitu ilmu yang dihajatkan oleh seluruh umat manusia untuk memenuhi kebutuhan dunianya, misalnya ilmu kedokteran dan matematika. Ilmu kedokteran sangat diperlukan oleh umat manusia untuk kemaslahatan fisiknya. Matematika diperlukan dalam urusan muamalat, pembagian wasiat, warisan, dan yang lainnya.

Jika hajatnya tidak terlalu besar di tengah-tengah umat, namun ilmu tersebut tetap bermanfaat, maka sunnah mempelajarinya.

Ada juga yang hukumnya haram, misalnya mempelajari sihir, perdukunan dan semisalnya, karena ilmu tersebut digunakan untuk melakukan hal-hal yang diharamkan dalam Islam.

Wallahu a'lam bish shawab.

Sumber: al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, pembahasan Hukmu Thalabil 'Ilmi, dengan sedikit perluasan dari penulis.

04 March 2017

Kemajuan dan Kebahagiaan


Secara umum manusia modern memuja kemudaan, sebagai imbas dari ambisi dan keyakinan modernisme akan uncease unlimited progress (kemajuan yang takkan surut dan tak ada batas). Hal ini meski secara filsafati tak selalu disadari, di benak bawah sadar kita meyakini hal itu: kesedihan yang tak terelakkan bahwa kita beranjak tua dan perasaan insecure (merasa tidak nyaman) ketika pada taraf usia tertentu kita belum mencapai apa yang (menurut kita) mestinya tercapai. Orangtua dengan demikian adalah milik masa lalu, tidak cukup lincah diandalkan untuk mengubah dunia

Masyarakat tradisional -yang dicemooh modernisme sebagai masa pramodern- yang mengutamakan keserasian, ketenangan dan menghayati cita rasa estetika dalam kehidupan dibandingkan ambisi efisiensi dan progress, sebaliknya memandang usia tua sebagai kekayaan. Yang tua dihormati, mengarahkan tindakan apa yang bijak untuk menerima, berinteraksi dan menghayati kenyataan eksternal, alih-alih berambisi mengubah dan mengendalikannya

Yang ingin dikemukakan adalah betapa niscayanya ketidakbahagiaan di alam batin modernisme. Waktu tidak dapat berjalan mundur dan manusia tak bisa menjadi semakin muda. Anak-anak muda anak kandung modernisme yang sedari kecil dijanjikan "tidak ada mimpi yang mustahil"; "kamu bisa menjadi apa saja"; "tak ada seorangpun bisa menghalangi keinginanmu (termasuk norma, aturan dan tata nilai orang banyak)" mesti dikembalikan ke kenyataan, iya kita bisa menjadi apa saja, tapi kita tak bisa mendapatkan semuanya. Kita mesti sadar bahwa bahwa progress belum tentu kebajikan dan kita tidak mengukur kebajikan dengan maju tidaknya suatu nilai. Justru kita mengukur, memvalidasi kemajuan dengan kebajikan. Yang mula-mula harus diketahui adalah kebajikan, kebaikan.

Ust. Priyo Djatmiko 24/2/2017 17:07

03 March 2017

Pasca Utsmani

Oleh: Ismail Al Alam

Jika mengacu pada penanggalan Masehi, kita hari ini (3/3) hidup setelah 93 tahun keruntuhan Kekhalifahan Turki Utsmaniyah. Kelompok Turki Muda yang dipimpin Kemal Attaturk mengubah Turki menjadi negara sekular dengan mencontoh Prancis. Dalam bahasa Ahmet T. Kuru, sekularisme Prancis bersifat asertif, yang sangat membenci segala pelembagaan dan simbol agama. Ketika itu diterapkan di Turki, yang terjadi bukan cuma penyingkiran urusan agama pada wiayah umum ke wilayah pribadi, namun juga penghadangan terhadap simbol-simbol Islam. Penggunaan jilbab, pembacaan Qur’an, dan kumandang azan dalam Bahasa Arab dilarang oleh negara.

Peristiwa ini menjadi pukulan meyakitkan bagi umat Islam. Dalam sejarah Islam, tak pernah ada kekalahan politik berbentuk hilangnya lembaga bernama khilafah, sekali pun sering terjadi pasang surut hubungan khilafah (sebagai pusat) dan kesultanan-kesultanan (sebagai daerah) dalam masa lalu, juga dualisme kepemimpinan. “Komunitas terbayang” di benak umat Islam masa lalu seperti sudah melekat pada batas-batas kekuasaan khalifah.
Meski demikian, apakah Islam sebagai agama peradaban sudah usai kejayaannya? Sebagian mengiyakan pandangan itu. Untuk membangkitkannya kembali, bagi mereka, adalah dengan meraih kejayaan politik yang sekurang-kurangnya sama dengan khilafah, baik mutu atau wilayah cakupannya. Para orientalis menyebut mereka sebagai “kaum revivalis”, karena cita-cita mereka untuk membangkitkan (revival) Islam secara politis. John L. Esposito menyebut keyakinan mereka tentang Islam berdasarkan din wa ad-daulah, “agama dan negara”, sehingga yang satu menjadi lengkap dengan keberadaan yang lain.
Namun terdapat sekelompok umat Islam yang justru mengambil jalan seperti Turki Muda: mengambil model negara Barat seperti demokrasi liberal atau sosialisme untuk diterapkan pada wilayahnya, demi apa yang mereka anggap “kemajuan bangsa-bangsa Arab”. Dalam perjalanan sejarah, mereka meraih lebih banyak hasil dan kuasa, sehingga dengan leluasa memberangus rongrongan “kaum revivalis” (untuk menyebut dua saja yang terkenal: Ikhwanul Muslimin dan Hizbut Tahrir) dengan cara represif. Di Jazirah Arab, nasib aktivis “kaum revivalis” sering berakhir di liang kubur sebagai korban pembasmian oleh negara. Meski tujuannya untuk menyurutkan langkah mereka, tindakan itu justru memberi tenaga baru bagi penyebaran gagasan tentang ketertindasan, dan cukup ampuh sebagai bahan perekrutan bahkan di luar wilayah-wilayah itu, seperti di Indonesia. Solidaritas yang terbentuk oleh wacana ini, pada akhirnya, adalah solidaritas internasionalisme kalangan muslim.

Quintan Wicktorowicz dan beberapa ilmuwan sosial Barat lainnya pada tahun 2006 menerbitkan Islamic Activism: A Social Movement Theory Approach. Buku ini adalah kumpulan penelitian mereka terhadap gerakan-gerakan “revivalis” tersebut. Dalam simpulan para penulis yang rata-rata sarjana Barat dengan kemahiran ilmu-ilmu sosial, gerakan-gerakan “Islam revivalis” banyak mengalami perubahan dalam kurun setengah abad terakhir. Mereka mengubah arah perjuangan, dari gerakan politik yang berorientasi pada kekuasaan ke gerakan sosial yang berorientasi mempengaruhi kekuasaan. Hal ini terjadi karena perubahan struktur kesempatan politik yang membuat mereka harus berkompromi dengan penguasa dan gagasan-gagasan modern (demokrasi, HAM, dan sebagainya.) jika masih ingin bertahan hidup. Mereka banyak melakukan mobilisasi masyarakat dengan isu bersama (tentang politik lokal, nasional, dan global), kaderisasi di kampus-kampus sekuler terutama di jurusan sains alam dan teknik, bantuan sosial, perluasan jaringan, dan sebagainya.

Apa yang membuat perjuangan mereka kian menyusut dan berubah arah? Penelitian seorang sosiolog dari Kent University, Asif Bayat, di Iran, Turki, dan Mesir menunjukkan ketakmampuan mereka dalam menghadapi isu-isu etika sosial hasil pemikiran mutakhir para filsuf dan teoritisi Barat yang banyak dirujuk negara, seperti pluralisme, multikulturalisme, feminisme, dan sebagainya. Dengan segala keterbatasan yang ada, mereka “berusaha kompromi” dengan itu semua, untuk sekedar “bertahan hidup.” Dalam berbagai contoh, Bayat bahkan menunjukkan hal tersebut sudah berhasil, seperti posislamisme di Turki (dan kini Tunisia-pen) dan gerakan perempuan di Iran.

Apa hikmah dari ini semua? Islam memang mempunyai syariat tersendiri tentang politik, namun politik -yang berarti kekuasaan- dalam Islam adalah penjamin bagi berlangsungnya syari’ah. Tanpa kekuasaan, seorang muslim dapat menjalankan syari’at bagi dirinya sendiri selama ia memiliki ilmu tentang itu dan mengenali batas kewajibannya sebagai insan. Kewajiban menuntut ilmu, sebagai hal utama, bagi setiap muslim dimulai sejak dalam buaian ayah-ibu sampai ke liang lahat. Hal ini dapat terlaksana, meski tentu dengan berbagai penyesuaian, sekalipun suasana politik di tempat tinggalnya dikuasai oleh tirani. Dengan ilmu yang benar yang berdasarkan cara pandang Islam terhadap wujud, perjuangan politik, kesejahteraan ekonomi, kemajuan teknologi, dan sebagainya dapat diperjuangkan. Filsuf muslim terbesar abad ini, Syed Muhammad Naquib Al-Attas, tidak setuju jika kekalahan politik adalah ukurn bagi kekalahan peradaban Islam. Baginya, peradaban Islam seperti pohon yang memiliki akar yang kuat dan hidup di segala cuaca. Jadi, meski pohon kadang rampak dan kadang meranggas, yang menjadikannya sejati adalah akarnya. Kemunduran peradaban Islam justru dimulai ketika kaum muslim meninggalkan akarnya, pandangan hidupnya, lalu kebingungan di tengah zaman.

Contoh kecil peralihan “Islamis/revivalis” ke “posislamis” di atas adalah bukti pentingnya mengawal pergerakan yang ada dengan gagasan besar, yang diraih dari penelusuran dan pengembangan konsep-konsep Islam tentang politik. Ketika struktur kesempatan politik berubah menjadi lebih kondusif bagi kaum pergerakan Islam, tantangan selanjutnya adalah kesiapan menerima gagasan politik modern seperti kebangsaan, HAM, dan sebagainya dengan pandangan yang benar. Banyak kaum posislamis, karena tidak membekali diri dengan hal tersebut, justru menjadi kebingungan dan terseret dengan gagasan sekular tentang konsep-konsep di atas. Sebagian lagi merasa terancam degan bahaya pemikiran di luar Islam, sehingga sumber daya yang ada lebih banyak disalurkan untuk menyebarkan perasaan keterancaman itu. Peristiwa semacam itu adalah bukti pentingnya gerakan keilmuan, di samping gerakan sosial yang berkembang kian pesat.

Kita butuh orang-orang yang ikhlas untuk memperjuangkan gerakan itu, menempuh segala kesusahan dan kelelahan namun saling menguatkan. Apapun hasilnya, tugas kita hanyalah berusaha, dan Allah selalu Maha Menentukan. Sejarah peradaban-peradaban umat manusia lebih sering mengingat nama para ilmuwannya ketimbang nama politisinya. Wallahu a’lam.

22 February 2017

Kisah Pendeta Ahli Ibadah dan Umar bin Khattab

Oleh Ust. Muhammad Rifqi Arriza 22/02/2017 00:46

Amirul Mukminin Umar bin Khattab Radiyallahu 'Anhu pernah ditanya karena kedapatan menangis tanpa sebab. Beliau menjawab; "Aku menangisi nasib pendeta Nasrani yang baru saja jalan di depanku, dia terlihat kelelahan sekali, sepertinya tidak tidur semalaman untuk beribadah menurut keyakinan Nasrani. Bagaimana orang yang rajin beribadah di dunia di luar Islam, dan kemudian di akhirat ia masuk neraka. (Mohon koreksinya jika ada yang salah dalam kisah ini).



Pesan Cerita
  1. Agama itu eksklusif dlm keyakinannya. Tidak ada ceritanya; semua pemeluk agama apapun masuk surga bersama-sama, atau ungkapan lain kebenaran ada di semua agama, hanya beda pintunya saja.
  2. Sampai kapan kita kalah semangat dalam beribadah dan beramal soleh dgn pemeluk agama lain, yang sejatinya malah berbeda keyakinan dlm ketuhanan dan surga neraka?!
Ya, memang pada akhirnya adalah "wa billahi al-taufiq wal hidayah" :)
فاللهم اجعلنا من المهتدين بهديك

27 January 2017

Berfilsafat, Membaca Karya Filsafat, Haram atau Halal?


 Oleh: Ust. Priyo Djatmiko 27/01/17 


Filsafat secara bahasa artinya cinta kebijaksanaan/kebenaran. Terlalu terang bahwa muslim diminta untuk cinta kebijaksanaan dan kebenaran. Kita tak boleh puas dengan kedangkalan, sama seperti kita tak boleh cukup dengan kepuasan-kepuasan yang jasmaniah belaka. Filsafat juga mula-mula diperoleh dan tak mungkin tidak melalui berpikir dengan kualitas yang mendalam. Kualitas mendalam, menyeluruh, runtut itu sebetulnya sudah inheren pada makna etimologi kata tafakkur (dalam kamus mukhtarus sihhah: tafakkur ay i'malul khathir fis syai' atau arti tafakur adalah mengamalkan khatir atau keprihatinan atau perhatian mendalam pada sesuatu objek) sehingga tidak layak disebut tafakur itu dengan perhatian sekilasnya atau sedangkalnya saja. Jadi secara etimologi bisa diungkapkan seperti ini: "anda berpikir (fakara) tapi belum layak disebut berpikir (tafakkara) sebab anda terlalu dangkal".

Meski bukan satu-satunya jalan untuk berspiritual, tafakur jelas ibadah yang sangat-sangat penting, terlalu banyak ayat, hadits (terlepas banyak hadits di sini yang tak valid atau tak kuat benar) dan petuah ulama mengenai pentingnya tafakur. Tak ada yang menyangkal terang-terangan fadilah tafakur ini, tapi to the point pertanyaannya adalah bagaimana tingkat ketaatan pengamalan kita pda ibadah tafakur ini jika kita enggan berpikir dengan mendalam, berat, runtut dan menyeluruh? Tak ada yang boleh menghindar sebab cukup jelas perintah tafakur itu untuk semua muslim yang berakal, tafakur bukan tugas ulama atau filsuf atau cendikia saja (fardhu ayn). Yang boleh adalah mengakui kedhaifan saya belum mampu atau sampai di sini saja kemampuan saya bertafakur. Tak boleh memanipulasi kelemahan dengan mengatakan haram bertafakur. Bagaimana dengan perkataan "haram berfilsafat"?

Pertama-tama kita perlu mengurai objek tafakur itu. Objek tafakur ada dua: kenyataan dan teks. Yang pertama alam, manusia (kenyataan yang tampak) dan metafisika (kenyataan yang tak terindera). Yang kedua adalah teks suci: pertama Al Quran dan kedua petunjuk Nabi yang disebut sunnah, esensinya adalah sunnah sedang teksnya berupa hadits. Nampaknya yang diberatkan orang adalah filsafat dalam arti mempelajari teks-teks filsafat, karya-karya filsuf dan diskursus-diskursus di dalamnya. Berfilsafat di sini konteksnya ternyata bertafakur pada objek yang berupa teks-teks filsafat, karya-karya filsuf dan diskursus-diskursus filsafat. Jika tafakur disetujui sebagai amal baik maka filsafat (dalam arti di atas) tidak wajib, itu jelas, tapi apakah ia boleh atau tidak, seperti itu perdebatannya dalam masyarakat islam.

Baiklah bertafakur atas objek alam dan manusia itu wajib. Pertanyaannya, dapatkah kita mempelajari suatu objek tanpa merujuk pengalaman orang lain terdahulu? Kita pasti tak bisa mempelajari suatu objek tanpa belajar, membaca penjelasan atau pengalaman orang terdahulu di suatu bidang.
Jawaban orang adalah, bukankah objek alam orang terdahulu yang kita rujuk adalah saintis? Bagaimana dengan objek manusia, bukankah yang kita rujuk adalah ilmuwan humaniora? Penjawab yag keberatan dengan filsafat mulai ragu dengan jawaban yang ia kemukakan di atas, sebab ilmuwan humaniora tak mungkin tidak kaum filsuf. Di sini kita harus bisa membedakan ilmuwan (cendikia) di bidang humaniora dengan tukang di area humaniora seperti tukang survei, pengamat politik, akuntan dan semisalnya. Tukang punya keutamaan sendiri tak diagukan, tapi kita harus bisa membedakan kalau sekadar tukang belum cendikia meski banyak cendikia boleh tampil ke publik dengan menjadi tukang. Kenapa ia tidak sekalian lantang mengharamkan ilmu humaniora, jika alasannya takut sesat, bukankah banyak muslim-muslim yang "tersesat" karena belajar ilmu humaniora.

Bagaimana dengan objek alam, ketika kita tahu bahwa filsuf juga membicarakannya? Memang ilmuwan sains cukup banyak membodoh-bodohkan filsuf dan merasa bisa berjalan sendiri tanpa filsuf. Ilmuwan sains seperti itu sebetulnya ilmuwan so yesterday yang tumbuh di jaman modernisme. Yang sering kita cela lantang di mimbar-mimbar bahwa jangan sampai sains menjadi penghantar ingkar pada Tuhan, merusak kehidupan manusia dan menghancurkan alam justru ilmuwan masa modernisme atau ilmuwan beretis modernis, dan fakta ini erat dengan penolakan mereka menaruh perhatian pada hal-hal kefilsafatan. Bagaimana kita mencela dampak sains seperti itu tapi kita berpihak tanpa sadar pada mereka? Jadi pelecehan sebagian saintis alam terhadap filsafat kealaman bukanlah dalil.

Ilmuwan sains yang jujur akan mengetahui bahwa asal ilmu mereka juga tumbuh dari kepanjangan filsafat tentang alam. Jika kita memahami bahwa satu ilmu punya sejarah dan sejarah itu layak dipelajari maka kita tak bisa menutup mata dari bacaan filsafat. Jika kita memahami suatu ilmu tidak cukup dipelajari praksisnya saja tapi juga hal ikhwal asumsi, paradigma, metode, asal mula metode dan seterusnya, maka kita tak bisa menutup mata dari bacaan filsafat. Dapatkah kita kukuh bisa menjadi saintis dan cendikia humanioris yang handal tanpa membaca bahan-bahan tersebut? Dapat saja kita klaim demikian, tapi untuk masuk ke sana kita sudah berfilsafat juga, sebab membicarakan topik-topik filsafat! Hanya soalnya apakah itu filsafat yang baik atau filsafat yang buruk, jawabannya cukup jelas, orang yang modal pengetahuannya tak cukup tentang sesuatu pasti buruk ketika berbicara tentang sesuatu itu.

Jika kita tak dapat menghindar bacaan filsafat sebagai objek tafakur jika ingin handal dalam menghasilkan tafakur di dua bidang (kealaman dan kemanusiaan) tersebut. Bagaimana dengan bidang metafisika, bukankah para filsuf juga membicarakannya baik dalam kerangka percaya atau tidak percaya (terhadap objek-objek metafisika). Pertanyaannya sama, apakah boleh atau tidak membaca dan menelaah dan berfilsafat terhadap bacaan filsafat di bidang tersebut? Meskipun bukan sumber penetapan bidang metafisika, membaca, mempelajari dan melibatkan diri pada wilayah diskursus filsafat atas metafisika menurut saya bukan hal yang terlarang. Yang terlarang adalah kita menetapkan (itsbat) dan meyakini (beriman) pada hal-hal yang salah, dan mengetahui mana yang salah dan benar dan menetapkan metode pengujian terhadapnya berarti kita mengkaji wilayah metafisika, itu berarti berfilsafat metafisika juga. Untuk bisa mempertanggungjawabkan filsafat metafisika ala islam, kita mau tak mau harus mejelaskannya juga secara filsafat. Itulah yang dimaksud dengan kajian epistemologi dan worldview metafisika islam. Itu juga berfilsafat. Pendek kata, bacaan filsafat tak bisa dihindari itu adalah objek tafakur kita juga

Sebagian besar uraian di atas bisa diringkas dengan dialog berikut:

Memed: Filsafat itu haram
Ahmad: Kenapa begitu?
Memed: Sebab..
Ahmad: Eit, antum sudah berfilsafat itu!

Menjebak? Mungkin iya. Tapi itu terjadi karena kesalahkaprahan kita memandang apa maksud filsafat: kita mengira berfilsafat berarti kita mengimani yang ada di situ. Padahal filsafat lebih tepat diartikan sebagai kegiatan menelaah, mendiskursuskan, mengkritisi dan mengarahkan. Beriman atau tidak, adalah buah dari kegiatan tersebut. Filsafat fokus pada kegiatannya bukan buahnya. Tentu filsafat ala kita memandang pada akhirnya kita harus mengimani (yang layak diimani). Tapi itu filsafat juga. Mengatakan itu sebagai filsafat adalah sah secara konsep dan secara teknis.

Teori Evolusi vs Islam



Oleh: Ust. Priyo Djatmiko 27/01/17 

Mainstream muslim sepertinya masih menolak teori evolusi. Jika masalah yang nyaris terang benderang saja seperti bumi bulat vs bumi datar saja bisa jadi kontroversi, apalagi soal teori evolusi yang sejarahnya lebih panjang dan jauh lebih kompleks, baik untuk memahami teori itu sendiri maupun konsekuensi dan implikasinya.

Untuk mengurai kontroversi, kita perlu jernih pada dua hal:

Pertama, definisi teori evolusi, yang memang jarang diklarifikasi dalam perdebatan. Definisi umum yang diacu dan dinyatakan kokoh oleh komunitas ilmiah, "evolusi adalah mungkinnya perubahan beberapa karakteristik pada satu spesies dalam rentang waktu/generasi yang lama, dan variasi itu dijelaskan secara empirik adalah hasil dari seleksi alam". Takrif ini menghimpun 2 (dua) rukun utama:
  • perubahan karakteristik pada spesies yang perubahan itu hanya mungkin terjadi setelah melalui waktu yang lama, dan 
  • secara empiris disimpulkan variasi itu dihubungkan (disebabkan) dengan apa yang disebut sebagai "natural selection" (seleksi alam). 
Selain dua rukun tersebut, fakta pencilan, fakta pendukung lainnya bisa dan boleh berubah atau salah atau dikoreksi.

Kedua, mengklarifikasi wilayah debat, di mana titik debat tersebut, evolusi sebagai teori saintifik atau evolusi sebagai worldview atau ideologi yang merupakan inferensi sebagian orang? Evolusi sebagai worldview bukanlah teori saintifik tapi penafsiran atau perluasan dari wilayah kealaman ke wilayah sosial. Marx, misalnya, sangat menggunakan teori ini (pemahaman umum yang ia peroleh dari tulisan Darwin) untuk menjelaskan dialektika sosial. Hitler misalnya, mengunakan worldview evolusionis pada berbagai aksi destruksi sosialnya. Penafsiran ideologis ini bukan teori saintifik. Tak elok menyalahkan sisi saintifik dari penafsiran ideologis sebagian orang. Salahkan sains menggunakan prinsip sains yang sah.

Evolusi sbg teori saintifik pun berlapis-lapis. Ada wilayah yang secara observasi empirik tak terbantahkan yaitu adanya variasi spesies dan hubungan kekerabatan antar spesies yg dekat. Variasi dan "kekerabatan" ini diarahkan penyebabnya kepada natural selection atau seleksi alam. Ini penafsiran atau fakta? Ataukah ia penjelasan terkuat sejauh ini yang ada dibanding penjelasan lain yang sempat diajukan? Mungkinkah ada penjelasan empirik lain selain seleksi alam? Catatan, bagi orang berimanpun sebetulnya dalam konteks kita menyebutkan "apa penjelasan empiriknya" maka Tuhan bukanlah penjelasan empirik. Penjelasan empirik adalah penjelasan bagaimana cara Tuhan mewujudkannya di dunia, hukum apa yang Tuhan pakai, kira-kira begitu logika saintis (ini agak panjang kalau mau diurai dari sudut pandang filsafat kealaman, teologi Islam muslim mainstream / sunni Asy'ari sensitif dengan kata hukum Tuhan karena menganggap yang ada adalah 'adat, sesuatu yang repetitif bukan hukum yang kausalitatif)

Di dunia muslim, yang paling populer melawan teori evolusi adalah Harun Yahya. Kalau saya baca/lihat Harun Yahya, pertama, dia keukeuh pada apa yang disebut creationism theory yang sama dengan flat earth theory, yang sebetulnya merupakan teori gereja lama (tapi masih banyak yang meyakininya di kalangan konservatif Barat), yang tidak ada asalnya secara kokoh di literatur islam (silahkan CMIIW). Harun Yahya juga coba membenturkan evolusi dalam definisi saintifik tadi dengan keyakinan imaniyah tentang penciptaan manusia pertama (Adam) oleh Tuhan. Kedua, Harun Yahya keukeuh semua spesies diciptakan sama persis sesuai kondisi yang kita temui sekarang tanpa perubahan sama sekali dan variasi yang ada satu persatu diciptakan Tuhan sedari mula dan mengklaim penjelasan itu ada dalam Islam atau quran. Tapi saya tak menemukan, mana dalil nya dalam Islam atau Quran klaim tsb?

Islam kecuali khusus untuk manusia, tidak memastikan bahwa semua makhluk hidup di awal penciptaannya tidak mengalami perubahan. Islam juga tidak mengatakan yang dimaksud penciptaan itu semua makhluk hidup diciptakan satu per satu termasuk per satu-satu variasinya. Jika memang diyakini bahwa makhluk hidup bisa berubah dan perubahan itu menjadikan variasi, dan variasi itu terjadi di alam dunia bukan alam azali, itu tidak kontradiktif dengan keimanan kita bahwa seluruh makhluk hidup diciptakan Tuhan. Kita masih bisa mengatakan bahwa itu bentuk jalan yang dikehendaki Tuhan dalam menciptakan variasi makhluk hidup.

Terakhir bagaimana dengan manusia pertama? Dapatkah direkonsiliasi antara penciptaan Adam sebagai manusia pertama dan diciptakan dengan kondisi sempurna seperti sekarang dengan teori tersebut? Pada dasarnya teori evolusi menjelaskan tentang hal fisikal. Masih terbuka kemungkinan untuk dipahami, bahwa Adam diciptakan dalam kondisi sudah sempurna dalam arti penciptaannya itu unik, spesifik dan sempurnanya dari sisi ruhani kesadaran dan intelektual. Ini bisa diselaraskan dengan teks-teks yang berbicara makhluk sebelum manusia (Adam) di bumi yang sifat fisiknya disebutkan serupa manusia. Begitu juga pengertian begitu tak terlalu asing, kita dapat menemukan pemahaman manusia sempurna ruhaniyahnya dan hirarki wujudnya dengan makhluk lain yang tersebut di literatur sufi. Saya tidak memastikan, tapi kemungkinan itu ada, tidak secara tegas dinafikan dari dalil agama. Saya tidak memastikan, karena menurut saya saintis juga terlalu jauh menafsirkan kalau mau membawa ke wilayah genesis atau penciptaan pertama.

Saya ingat Hasan al Banna mengatakan dalam salah satu dari 20 prinsipnya:
 "falan tasthadama haqiqatun 'ilmiyatun shahihatun bi qa'idatii syar'iyatin tsabitatin, wa yuawwalu addzhanniyyu minhuma liyattafiqa ma'al qath'iyyi". Tidak akan berbenturan hakikat ilmiah yang sahih dengan prinsip syariat yang permanen, dan kita hendaknya membawa yang nilai keilmuannya dzhanniy (sangkaan, tidak pasti) agar selaras dengan yang nilainya keilmuannya qath'iy (pasti, kokoh). Hasan Al Banna sudah benar, tidak semua yang datangnya dari wilayah agama pasti qath'iy (mutlak pasti), kadang ia penafsiran, dugaan, ijtihad. Dan Hasan al Banna mengakui bahwa wilayah ilmiah (sains) bisa menemukan sesuatu sampai pada tingkat qath'i, dan ketika pernyataan dari agama sifatnya dzhanniy, ia harus diselaraskan agar tidak menyalahi pernyataan dari sains yang qath'iy.

Bukan teori evolusinya yang ingin ditekankan di sini. Yang perlu ditekankan adalah logika bahts (pembahasannya)-nya. Kita harus mengukur suatu pernyataan ilmiah dan syar'i itu sampai di tingkat mana, qath'iy-kah atau dzhanniy saja. Untuk bisa mengukur kita harus mempelajarinya. Untuk tahu tingkat keyakinannya seberapa jauh, kita harus paham metode ilmiah, metode inferensi, teori tentang teori (nazhariyatul makrifah), bagaimana suatu komunitas ilmiah menerima sesuatu sebagai ilmiah, dan itu berarti belajar filsafat sains juga. Jangan masuk ke perdebatan kalau kita tak mengetahui dengan cukup. Bukankah kita sering kesal dengan penulis-penulis yang datang dari luar dengan sok tahunya mengklaim pernyataan agama tanpa aware dengan level ijmak-jumhur-khilaf-minoritasnya? Begitulah perasaan ilmuwan kalau kita terlalu percaya diri masuk dunia ilmiah tanpa aware dengan level-level ilmiah.

03 March 2016

Benarkah Dunia Telah 92 Tahun Menanti Khilafah?

Oleh Fahmi Ahmar 03/03/2017

Alhamdulillah, tulisan saya “80 Tahun Dunia Menanti Khilafah” (Republika 10 Maret 2004) telah mendapat banyak tanggapan. Selain yang langsung via email dan sms, Irfan Junaidi telah menulis tanggapan berjudul “Jalan Menuju Khilafah” yang dimuat di Republika 13 Maret 2004, sekalipun ada salah tulis nama saya di situ.

Beliau antara lain merasa bahwa istilah “negara khilafah” cukup mengganjal. Hal ini karena: (1) konsep khilafah adalah konsep ilahiyah, sedangkan negara selalu berjalan atas landasan akal manusia; (2) konsep khilafah tak pernah dibatasi secara geografis. Di akhir tanggapannya, Irfan menulis berbagai upaya menghadirkan kembali khilafah yang telah dilakukan. Salah satunya adalah Wali al-Fatah, tokoh Hizbullah yang telah membentuk “Jamaatul Muslimin” di Indonesia – yang sekalipun tak dikenal dan disambut dingin – namun oleh pengikutnya telah dibaiat sebagai khalifah.

Apa yang disampaikan Irfan adalah salah satu pendapat yang intinya barangkali pada skeptisme “Benarkah dunia telah 80 tahun menanti khilafah?”.

Pengikut Wali al-Fatah, juga pengikut Ahmadiyah, berpendapat, bahwa sekarang ini khilafah ada (jadi tak perlu dinanti lagi), dan khalifahnya adalah pemimpin spiritual mereka. Mereka menganjurkan semua orang berbaiat pada khalifah mereka itu. Bahkan untuk itu telah tersedia sebuah nomor telepon hotline untuk baiat.

Sementara itu sebagian kaum Arab nasionalis tak setuju bahwa khilafah runtuh 1924. Menurut mereka, khilafah telah tiada sejak Bagdad dihancurkan Tartar tahun 1258. Alasannya, pasca dinasti Abbasiyah, khalifah tidak lagi dari Quraisy, namun telah beralih ke Turki dari dinasti Utsmani. Sedangkan ada sebuah hadits yang berbunyi:

“Sesungguhnya urusan khilafah itu ada pada Quraisy”.

Sebagian ummat Islam lain yang mendambakan negara sempurna juga tidak setuju. Menurut mereka, khilafah hanya bertahan sampai dengan terbunuhnya Khulafatur Rasyidin ke empat, Ali bin Abi Thalib. Setelah itu adalah kerajaan-kerajaan monarki dengan penguasa absolut turun-termurun yang diwarnai korupsi dan kezaliman.

Sebagian kaum Syi’ah malah berpendapat, bahwa pasca Rasulullah, kaum muslimin telah meninggalkan ajarannya. Alasannya, para shahabat saat itu tak melaksanakan wasiat Nabi untuk menjadikan ‘Ali khalifah penggantinya. Jadi negara Islam praktis hanya ada di masa Rasulullah.

Sedang kaum sekuler akan mengatakan bahwa Nabi tidak pernah menjadi kepala negara, juga tidak pernah mendirikan negara, apalagi negara Islam. Jadi memori 80 tahun runtuhnya Khilafah itu tak berarti apa-apa, karena untuk apa memperingati runtuhnya sesuatu yang tidak pernah berdiri? Kalaupun khilafah itu pernah ada, itu tak lain hanyalah persekutuan spiritual yang tidak pernah dibatasi geografis, mirip pendapat Irfan.

Sedang kaum orientalis mengakui bahwa Nabi memang kepala negara, namun negara itu bukan negara Islam, melainkan negara sekuler, hanya kebetulan waktu itu yang berkuasa muslim, sehingga bisa mewarnai sistem negara itu dengan Islam. Alasannya, dalam piagam Madinah tercantum bahwa kaum Yahudi boleh menggunakan aturan-aturan mereka sendiri.

Demikianlah sejumlah pendapat di antara ummat, yang intinya skeptis pada pendapat bahwa khilafah berakhir 80 tahun yang lalu. Karena itu mereka juga skeptis untuk berkontribusi dalam proses penegakannya kembali.

Realita Empiris Negara Rasulullah

Apa sebenarnya entitas yang dipimpin oleh Rasul saat itu? Apakah RW, kota, atau negara? Atau Rasul hanya sekedar pemimpin informal / spiritual di dalam sebuah negara?

Fakta, pada masanya, Rasulullah telah melakukan berbagai aktivitas, baik spiritual seperti memimpin sholat maupun politis seperti mengirim dan menerima duta negara asing, mengirim pasukan, melakukan perjanjian, mengangkat hakim, gubernur dan panglima, menetapkan kebijakan publik, dan sebagainya. Apa ini bukan aktivitas seorang kepala negara, sekalipun negara itu adalah negara kota?

Fakta, di dunia dulu maupun kini ada negara-negara berdimensi kecil. Kita mengenal negara kota seperti Monaco, Luxemburg, atau Republik San Marino. Beberapa negara besar di masa kini, awalnya juga hanya kota. Republik Indonesia bermula di Jakarta. Tanpa pengakuan penguasa daerah-daerah lain atas proklamasi Soekarno-Hatta itu, RI tak akan jadi sebesar ini. Kalaupun batas RI adalah ex Hindia Belanda, maka Hindia Belanda juga dimulai dari Batavia, yang diperluas dengan politik imperialisme selama 350 tahun.
Fakta, Madinah saat itu mirip negara kota yang merdeka. Wilayah itu tak pernah ada di bawah dominasi kekuasaan asing. Mekkah juga negara kota lainnya. Saat itu, ada sejumlah negara yang lebih besar, bahkan adikuasa, seperti Romawi yang berkuasa hingga Suriah, Jordania dan Afrika Utara; dan Persia di wilayah Iraq dan Iran sekarang ini.

Masyarakat Madinah juga sebuah masyarakat yang khas. Saat Rasulullah hijrah, Islam sudah menjadi pemikiran (mafahim) dan perasaan (maqayis) dominan di Madinah, sekalipun belum semua penduduknya masuk Islam. Populernya Islam di Madinah ini tak lain adalah buah kerja keras Mush’ab bin Umair, shahabat yang dikirim Rasulullah, atas permintaan 12 penduduk Madinah yang telah menghadap Rasulullah.

Untuk menjadi masyarakat yang lengkap mereka tinggal membutuhkan aturan (nizham) yang dominan. Aturan ini tentu harus diterapkan seorang pemimpin yang memerintah mereka, dan mereka siap melindungi dan membantu pemimpin itu. Kontrak sosial masyarakat Madinah dengan pemimpin itu, yaitu Rasulullah, terjadi saat Baiat Aqabah-II. Baiat itulah momentum berdirinya negara khilafah islam. Ini mirip proklamasi 17–8-1945. Jadi negaranya (sebagai wilayah dan masyarakat) memang sudah ada sebagai proses rasional, tapi Khilafah sebagai sistem pemerintahan Islam, dituntun oleh wahyu. Dan sistem khilafah ini memang berbeda dari sistem kerajaan atau republik. Dia sistem yang khas.

Ketika Rasul hijrah ke Madinah dan membuat piagam Madinah, piagam itu lebih mirip sebuah Undang-Undang Pakta Kerjasama baik intra Madinah maupun antara Madinah dengan suku-suku Yahudi di sekitarnya. UU ini tetap mengacu kepada Islam, karena di banyak pasalnya ada kalimat “dikembalikan kepada Allah dan Rasulnya”. Ini adalah kalimat yang jelas-jelas tidak sekuler, tidak demokratis, namun juga tidak diktatur, melainkan Islami.

Pada saat perjanjian Hudaibiyah, Rasul sebenarnya justru mendapatkan pengakuan kedaulatan (de jure) dari negara Makkah. Ini mirip 23 Agustus 1949 tatkala RI diakui oleh Kerajaan Belanda. Jadi Piagam Madinah ataupun Perjanjian Hudaibiyah bukanlah dalil untuk set-up sebuah negara, apalagi bila yang diinginkan adalah gambaran bahwa negara Rasul tersebut kompromistik.

Negara Rasul adalah sesuatu yang dihuni manusia. Tentu mereka juga ada yang tersalah dan berdosa. Hanya Rasul yang maksum. Meski demikian, itu tetap negara Islam, di mana sistem Islam berlaku, untuk meminimalkan maksiat, dan bila perlu menghukum pelakunya.

Ketika Rasul wafat, para shahabat senior yang bersamanya sejak tertindas di Makkah, justru tak segera mengurus jenazahnya, melainkan sibuk mencari penggantinya. Hanya Ali dan keluarga (sebagai keluarga dekat) yang memandikan dan mengkafaninya. Tapi Ali juga menunda menyolatkan dan menguburkannya, hingga terpilih Abu Bakar sebagai khalifah. Penundaan ini, apalagi untuk jenazah Rasul, menunjukkan bahwa masalah Khilafah lebih urgen dari pengurusan jenazah.

Demikianlah para khulafaur Rasyidin menerapkan Islam di dalam negeri, dan menyebarkannya ke seluruh dunia melalui dakwah dan jihad.

Ketika ‘Ali terbunuh, dan Daulah Umayyah berdiri, lalu tampak ada pola seperti monarki, sesungguhnya itu suatu pelanggaran yang tidak signifikan, tidak membuat bubarnya negara. Sistem Khilafah Islam tidak hanya soal suksesi, namun mencakup politik secara keseluruhan, juga ekonomi, hukum, pendidikan dsb. Mungkin mirip dengan trik Soeharto untuk jadi Presiden selama 32 tahun: rekayasa golkar, pemilu dan MPR. Kita tahu itu pelanggaran, namun RI tidak bubar karenanya.

Dinasti Umayyah hanya menyalahgunakan salah satu metode penentuan khalifah, yaitu nominasi dari khalifah sebelumnya. Namun secara umum, sistem khilafah tetap berfungsi. Imam Abu Yusuf menegaskan bahwa ciri-ciri negara Islam itu dua perkara: 1. Hukum yang berlaku di negara itu adalah dari Islam semata. 2. Kekuatan yang melindungi penerapan hukum tersebut semata-mata pada kaum muslimin, sekalipun mereka tidak mayoritas.

Fakta, dua syarat itu terpenuhi hingga tahun 1924. Dan fakta, banyak prestasi peradaban Islam yang dinisbahkan ke era ini. Bagi bangsa-bangsa di dunia, negara khilafah tetaplah satu-satunya representasi kaum muslimin yang dihormati, disegani, ditakuti namun juga dimusuhi. Tidak seperti sekarang ini, di mana kaum muslimin hanya dimusuhi, tapi tak lagi disegani, dihormati, apalagi ditakuti.

Memang, ada kalanya datang khalifah yang dhalim, atau aparat yang korup. Tapi masyarakat tahu, itu adalah pelanggaran suatu hukum. Hukumnya sendiri digali dari Islam. Sementara sekarang, ketika khilafah tidak ada lagi, hukum digali tak hanya dari Islam, bahkan mayoritas hanya imitasi hukum-hukum warisan penjajah kafir.

Kehancuran Bagdad 1258 oleh Tartar juga tidak membubarkan khilafah. Di bagian-bagian lain negeri, sistem Islam tetap jalan. Dan tentang khalifah yang tidak lagi Quraisy, diterangkan oleh Ibnu Khaldun, bahwa Quraisy itu hanya syarat afdhaliyah dan kontekstual, karena dahulu suku yang paling berpengaruh di jazirah Arab adalah Quraisy, sehingga secara sosiologis, adanya khalifah yang Quraisy akan mengurangi resistensi.

Dengan demikian jelaslah, bahwa negara khilafah Islam memang pernah ada, didirikan Rasulullah sendiri, dan telah berlangsung jauh hingga tahun 1924.
Adapun klaim pengikut Wali al-Fatah atau Ahmadiyah bahwa mereka telah memiliki khalifah, tentu saja bertentangan dengan konsep khilafah yang rajih (kuat), yang menyatakan bahwa khalifah itu pemimpin baik spiritual maupun politis, dan rakyatnya tak hanya pengikut gerakannya, melainkan semua orang, muslim ataupun bukan, yang berada di wilayah kekuasaan negara itu dan negeri-negeri lain yang telah menggabungkan diri padanya. Khalifah wajib melindungi dan mengurus kebutuhan seluruh rakyatnya ini, tak hanya pengikut gerakannya saja.

Maka khalifah ala Wali al-Fatah atau Ahmadiyah yang jelas-jelas hanya bersifat spiritual dan eksklusif pada jamaahnya, bukanlah khalifah yang sahih. Demikian juga para penguasa negeri-negeri Islam, sekalipun menyatakan Islam agama negara, UUD-nya adalah Qur’an, atau berbentuk Republik Islam, maka selama mereka hanya membatasi diri untuk bangsa tertentu, mereka juga belum bisa disamakan dengan khalifah.

Secara empiris, negara-negara di luar dunia Islam pasca 1924 tak pernah lagi merasa berhadapan dengan sebuah negara yang merepresentasikan ummat Islam sedunia. Mereka hanya berhadapan satu-satu, dengan Iran, Saudi, Pakistan dan sebagainya. Mereka tidak lagi mendapatkan kaum muslimin bersatu dalam suatu formasi ideologis.

Jadi memang, sudah 80 tahun ini dunia menanti khilafah.
Dan di tahun 2016 ini genap 92 tahun dunia menanti khilafah.

26 February 2016

Tipologi Spiritual Orang Islam, Anda yang Mana?

Oleh : Ust. Priyo Djatmiko 13/07/2016

Sumber Islam itu satu, tapi ekspresi spiritual muslim bisa berbeda-beda. Tulisan ini sedikit mencoba memotret dan mengklasifikasi tipologi ekspresi spiritualitas muslim. Yang dimaksud dengan spiritualitas adalah:
  1. Cara muslim itu memandang sumber nilai atau kebenaran (sebut saja: teks, rasionalitas, intuisi, akal kolektif, ilham, otoritas),
  2. Cara alamiah dan terbaik dia dalam berhubungan dan berkomunikasi dengan Tuhan, dan 
  3. Cara dia menerapkan apa yang ia pahami dari agama kepada dunia eksternal di luar dirinya.
Tiga aspek ini dalam tradisi islam akan diletakkan dalam dimensi transendental (berbeda dengan tradisi sekuler yang meletakkannya pada dimensi etik dan otonomi manusia saja) sehingga tepat jika keragamannya disebut sebagai tipologi spiritual muslim. Tipologi ini hanya observasi saja dan tidak absolut ketepatannya:

Pertama, tipe sufistis atau muslim salik. Islam bertujuan membersihkan diri dari dosa dan mengisi hati dengan kebajikan, melalui disiplin spiritual dan ritual. Muslim salik berfokus pada tujuan in dan lebih khusus lagi untuk dekat dengan Tuhan, ia memperbanyak kondisi soliter dan menyepi. Untuk menyempurnakan batin, ia menghindari hal-hal kebanyakan: terlalu banyak berhubungan dengan manusia, terlalu banyak mengkonsumsi apa yang disukai manusia, dan terlalu banyak mencintai apa yang dicintai oleh kebanyakan manusia. Mereka merasa bermanfaat apabila bisa memberi suluh, pencerahan dan ketentraman pada manusia kebanyakan, yang hanya bisa diberikan jika batinnya lebih jernih untuk bisa melihat hal-hal yang tersembunyi dari kebanyakan manusia.

Kedua, tipe legalis atau muslim teologis. Tujuan Islam adalah memperbaiki manusia, dan kebaikan-kebaikan diperoleh dari kepatuhan atau melakukan apa yang dikehendaki oleh Tuhan, yang mengatur perbuatan-perbuatan, interaksi antar manusia maupun postulat-postulat yang harus diyakini. Muslim teologis mendapat ketentraman setelah mengetahui dan mematuhi hukum ini. Hubungan transendennya dengan Tuhan diperoleh melalui interaksinya dengan teks, disertai dengan sikap hormat, patuh dan mengabdi. Tujuannya membaca dan mengartikan teks adalah untuk mengetahui maksud Pemberi teks. Mereka mengabdi pada Tuhan dengan membawa teks-teks ilahiyah agar bisa menjadi panduan dalam kehidupan nyata, dan itu membutuhkan keahlian atas teks-teks tersebut.

Ketiga, tipe intelektual atau muslim mufakkir. Agama mengajarkan bahwa diluar manusia ada kebajikan dan kebenaran yang melampaui naluri-naluri instingtif dan kebutuhan-kebutuhan primordialnya. Dengan demikian, agama bagi orang ini memberikan dorongan kuat untuk mengejar kebenaran dan kebajikan, dengan terus menerus membaca alam dan fenomenanya, manusia dan interaksinya, peristiwa-peristiwa dan sejarahnya. Mirip dengan tipe kedua (legalis) yang bertujuan untuk mengetahui kehendak-kehendak Tuhan atas manusia, namun berbeda dengan cara mencapai tujuannya. Legalis mulai secara deduktif dari teks, mufakkir mulai secara induktif dari luar teks. Ia mencari pertanyaan-pertanyaan yang tepat untuk ditanyakan dan masalah-masalah yang harus dipecahkan. Jika legalis lebih praktis dan kekinian, mufakkir lebih prediktif dan menghubungkan masa lalu dan masa depan, serta menghubungkan alam pikir muslim dengan alam pikir mereka yang bukan muslim. Dia mendapat ketenangan dalam berinteraksi dengan Tuhan jika ia merasa telah mengerahkan daya upayanya untuk memanfaatkan akal karena sadar akal adalah pemberian Tuhan terpenting yang ada pada dirinya. Jika legalis memandang otentisitas atau ketepatan dan kemurnian atas apa yang dikehendaki Tuhan sangat penting, mufakkir memandang penemuan-penemuan baru dan kemajuan-kemajuan lebih penting sebagai bukti pengerahan kemampuan manusia untuk mendekati kehendak Tuhan.

Keempat, tipe humanitarian atau muslim filantropis. Muslim filantropis memandang praksis lebih penting daripada kontemplasi-nya sufi, tercapainya tujuan etis lebih penting daripada otentisitas hukum-hukum dan penemuan-penemuan intelek manusia. Kesalehan diukur dan dikalibrasi dengan timbangan kebenaran yang universal yaitu seberapa banyak yang pemeluk agama dapat berikan untuk orang lain melalui tindakannya. Ketinggian spiritual diperoleh dengan memberi orang yang kekurangan, mengangkat orang yang tertinggal, membela orang yang lemah dan menghibur orang yang bersusah hati. Bagi orang ini, dunia tanpa agama adalah dunia yang penuh dengan penderitaan dan ketidakadilan, sehingga menghadirkan agama adalah dengan kedermawanan serta mencapai ketakwaan adalah dengan altruism (kemelimpahan) tanpa pamrih.

Kelima, tipe revivalis atau muslim aktivis. Jika muslim sufistik berfokus pada intuisi dan kontemplasi, muslim legalis berfokus pada teks dan ortodoksi, muslim intelektual berfokus pada akal dan invensi-invensi, muslim aktivis memandang praksis dan ortopraksis lebih penting serta berfokus pada manusia dan kemanusiaan seperti halnya muslim filantropis, bedanya ia lebih mengejar perubahan-perubahan menyeluruh daripada tindakan-tindakan individual, tindakan-tindakan advokatif dan politis lebih efektif dari tindakan-tindakan derma dan simpatik. Keprihatinannya bukan sekedar atas ketidakadilan dan nasib pahit manusia, tapi pada penglihatannya bahwa semua itu ada penyebab sistemiknya. Titik spiritualnya tersentuh bukan melalui kegembiraan orang yang diberi atau keharuan atas penderitaan manusia, tapi lebih melalui keselarasan batin ketika melakukan kerja-kerja perubahan, demi terhapusnya keburukan dan terwujudnya kebaikan. Menurut keyakinannya, perubahan di level komunitas akan menjadi jalan untuk menurunkan kebaikan-kebaikan derma secara otomatis.

Catatan: Tipologi ini mesti dipandang sebagai kecenderungan dominan dan tidak menegasi satu sama lain. Setiap manusia beramal sesuai tempatnya. Yang disarankan adalah setiap kita harus:
  1. Melengkapi semuanya, menetapkan batas bawah tipe yang menjadi kelemahannya, serta mengoptimalkan tipe yang menjadi kekuatannya,
  2. Mewaspadai potensi negatif masing-masing tipe jika terlalu ekstrim, dan
  3. Bekerja secara kolektif memanfaatkan seluruh kekuatan spiritual yang beraneka ragam.

16 February 2016

Tragedi Lumba-Lumba Argentina, Sebuah Hipokrisi Barat

Sedang mondar-mandir di lini masa Facebook saya berita lumba-lumba di satu pantai di Argentina yang mati karena dehidrasi berat setelah ramai-ramai diperebutkan orang-orang untuk swapotret (selfie). Media-media Barat kayak CNN, Times, New York Daily dan Washington Post ramai-ramai memberitakannya. Saya turut berduka cita sangat dalam atas kejadian bodoh tersebut, apalagi katanya itu hewan yang termasuk terancam punah. Cuman bukan itu yang mau dibahas.

Begini ya, media-media Barat golongan itu sangat cepat tanggap untuk meliput berita perikebinatangan, mendramatisasinya dan melemparnya ke publik. Masih segar dalam ingatan kita kasus Axelle Despiegelaere seorang fans timnas Belgia saat Piala Dunia 2014 kemarin batal menjadi agen ambasadornya L'Oreal gegara kedapatan membagikan foto pribadinya yang selesai membunuh hewan liar. Seluruh dunia mengutuknya, sampai terjadi pembatalan itu.

Sementara itu, penindasan sesama manusia di atas manusia di berbagai belahan dunia media-media tersebut cenderung memilih diam. Agak sulit mendapatkan liputan terbaru kekejaman Rusia saat Prahara Suriah yang membom tempat-tempat yang seharusnya tidak boleh dibom menurut konvensi perang internasional seperti rumah sakit, sekolah dan rumah-rumah sipil, atau yang jelas-jelas sejak lebih dari setengah abad penjajahan Zionis atas rakyat Palestina, lalu Rohingya, belum suku Pattani juga suku Uyghur. Itu beberapa kedzaliman yang korbannya muslim. Yang non muslim pun tidak sedikit. Di Pakistan misalnya ada penindasan dan diskriminasi terhadap ummat Hindu di sana atau di negara Pam Sam sendiri terjadi diskriminasi tersembunyi terhadap warga kulit hitam di dalam hal buku-buku pelajaran, seleksi pelamar kerja, kesu'uzhannan polisi, pengadilan dan lamanya hukuman dalam kasus kriminal. Padahal semestinya merujuk pada UU yang berlaku antara black dan white adalah sama dan setara. Banyak sekali pada intinya ketimpangan dan kedzaliman di dunia ini yang sepertinya walaupun sangat vulgar tapi sangat enggan untuk diliput oleh media-media besar Barat itu.

Berbeda sekali misalnya kalau korbannya adalah orang kulit putih: Charlie Hebdo, bom marathon Boston, bom di Itali dan lain dan lainnya. Semua ribut, semua diliput. Kalau bisa diulang-ulang setelah dijadikan headline berkali-kali. Para pembesar negara pun tidak luput mengadakan seremoni, berbela sungkawa agar langsung dicap pro kemanusiaan. Ya, intinya media Barat golongan itu (ada juga golongan lain yang minoritas kayak The Guardian, ironis ya yang berimbang malah yang minoritas) akan peduli jika yang jadi korban adalah orang kulit putih atau binatang. Sempitnya dunia ini....

Hitung






Komentar

Tentang Blog Ini

Seorang pembelajar yang berharap tidak berhenti belajar, seorang hamba yang berharap tidak berhenti menghamba

Followers