21 May 2017

Mengganti Nama Berkas (File Rename) dalam Jumlah Banyak dengan KRename



Memiliki berkas yang tidak rapih memang suatu masalah tersendiri bagi beberapa orang, dan mengganti nama secara manual satu per satu juga bukan pilihan yang bijak. Masih mending jika berkasnya masih di bawah sepuluh buah, bagaimana jika yang akan kita ganti nama ada puluhan atau bahkan ratusan buah (kenapa pake "buah" ya?). Nah, makanya kita akan coba mempelajari bagaimana cara untuk mengotomatisasikannya, bukankah itu tujuan adanya komputer? Salah satu aplikasi bebas kode sumber terbuka yang didedikasikan untuk keperluan ini adalah KRename.


Untuk memasang aplikasi KRename ini di Ubuntu, cukup jalankan perintah berikut ini di terminal:

sudo apt-get install krename -y

Untuk distro keluarga Redhat (Fedora, CentOS, Kororaa, dan sekeluarga), bisa pake perintah ini:

sudo dnf install krename


Untuk distro lain silakan menyesuaikan sendiri ya.

Setelah terpasang, KRename ini bisa kita panggil dari peluncur kesukaan.

KRename ini memiliki banyak sekali pengaya (plugin) yang bisa didayagunakan. Selain itu, kita juga bisa menambahkan awalan (preffix), atau akhiran (suffix) pada nama-nama berkas sesuai keinginan, apakah dengan suatu kata/frasa tertentu yang sama, atau dengan penomoran berurutan atau penanggalan.

Sekarang kita akan mencoba menggunakan dengan kasus yang sederhana aja.

Contoh 1: Menghapus Awalan Nama Berkas

  1. Jalankan KRename, kemudian kita akan disuguhkan tab pertama "1. Files" untuk memasukkan berkas yang akan kita ganti. Saya mencoba memasukkan semua berkas audio mp3 secara manual dari satu folder (Ctrl + pilih berkas audio mp3 saja untuk menghindari ikut masuk/terpilihnya berkas gambar kover lagu yang juga ada di folder tersebut) ternyata muncul peringatan yang mengatakan tidak bisa melakukan pemilihan berkas. Akhirnya saya coba masukkan dengan memilih foldernya saja, dan ternyata berhasil. Hanya saja setelah itu saya harus memilih berkas gambar kover lagu yamg tidak akan saya ganti nama tadi kemudian klik  [Remove] untuk mengeluarkannya dari seleksi.  
  2. OK setelah itu pada tab "2. Destination" kita diminta untuk tentukan tujuan berkas yang akan diganti nama. Karena saya sangat sayang (ciee sayang) sama ruang penyimpanan, makanya saya memilih opsi "Overwrite existing file". Untuk tab "3 plugins" kita bisa lewati saja ini bersama (huwalaa).
  3. Langsung ke opsi "4. Filename" Dalam contoh ini yang akan saya hapus adalah tulisan "Tarabyon.com_" sehingga pada bagian "Filename" saya pilih "Custom name", dan sebagai bantuan saya klik ikon lampu kuning untuk melihat opsi regular expression apa saja yang tersedia.

Ternyata di sana ada opsi "[$x-y]" yang artinya karakter x sampai y dari nama berkas yang lama. "$" sendiri menunjukkan nama berkas yang lama.

OK Setelah saya hitung ternyata prefix "Tarabyon.com_" memiliki 13 karakter, sehingga saya akan membiarkan karakter ke 14 dari nama berkas yang lama dan seterusnya. Oleh karena itu, regular expressionnya adalah

[$14-0]

artinya karakter ke 14 sampai 0 yang akan dipertahankan. Sebenarnya angka setelah tanda "-" bisa kita kosongkan menjadi "[$14-]", atau kita atur berapapun DENGAN SYARAT NILAINYA DI BAWAH 14, bisa 13 ("[$14-13]"), 12
("[$14-12]") atau sampai 0 ("[$14-0]") sekalipun. Tenang saja, kita bisa mencoba-coba angka tersebut karena nanti di bagian bawah ada bilah yang bisa kita jadikan sebagai bahan perbandingan antara "Origin" dan "Renamed".

Setelah yakin, klik tombol [Finis]. Tadaaa!!, prefix "Tarabyon.com_" sudah bisa dihilangkan tanpa perlu mengganti nama berkas satu per satu.

Oh iya, jika terjadi kekeliruan, kita bisa meng-undo tenang saja.


Contoh 2: Menghapus Akhiran Nama Berkas dan Memindahkannya di Awal Nama Berkas

OK tadi mungkin lebih mudah, yaitu menghapus beberapa karakter di awal. Nah, sekarang gimana kalau kita maunya memindahkan karakter di akhir dan menambahkannya kembali di awal? Saya juga sempet bingung dan mencoba-coba rumus di atas dengan penggunaan nilai angka dan operasi yang berbeda (nilai + alih-alih minus). Ternyata tidak ada yang memuaskan. Setelah saya perhatikan kembali, ternyata ada fitur "Find and Replace" ya di tab "4. Filename". Langsung aja cekidot.

Siapkan berkas yang akan diganti namanya, di dalam contoh ini saya buat tiga berkas text dengan akhiran (suffix) " - Kang Ibing", yaitu "Si Borokokok - Kang Ibing.txt", "Si Ontohod - Kang Ibing.txt" dan "Si Bangkar Warah - Kang Ibing.txt".

 

Setelah memasukkan berkas-berkas tersebut sebagaimana pada contoh sebelumnya, pada tab "4. Filename", pastikan kita sudah memilih sub-tab "Simple Filename". Pada bagian "Preffix", kita isi medan dengan tulisan "Kang Ibing - " (pakai spasi ya di akhirnya). Maka hasilnya akan seperti ini:

Untuk menghapus akhiran " - Kang Ibing", maka kita akan pergunakan fungsi "Find and Replace". Klik tombolnya, setelah keluar dialognya, klik tombol [Add].


Pada bagian Find, isi dengan " - Kang Ibing". Karena kita sebenarnya bukan ingin menggantinya, melainkan akan menghilangkannya, maka pada bagian "Replace With" kita kosongkan saja. Setelah itu klik tombol [Ok] .


Klik [OK] lagi. Fungsi "Find and Replace" ini hanya akan berpengaruh pada nama berkas lama, bukan pada nama berkas baru.






Setelah itu, seperti sebelumnya klik tombol [Finish].

Demikian tutorial sederhana ini semoga bisa membantu.

14 April 2017

Holocaust dan Kebenaran dari Kebohongan Berulang-Ulang

Oleh: Ust. Saief Alemdar 12/04/2017




Waktu capres Hillary Clinton dan Donald Trump “bersilaturahim” dan meminta “restu” AIPAC sebelum pilpres, calon lainnya yaitu Bernei Sanders malah tidak mau hadir dalam konferensi AIPAC tersebut. Sejak kejadian itu, banyak pengamat yang “beriman” pada teori konspirasi optimis bahwa Sanders akan jatuh di jalan, dan benar dia tidak lolos. Padahal sudah jadi common secret bahwa semua capres sebelumnya harus “bersilaturahim” ke AIPAC conference.

American Israel Public Affairs Committee (AIPAC) itu adalah sebuah kelompok lobi di Amerika Serikat yang bertujuan melobi Kongres Amerika Serikat dan badan eksekutif pemerintahan dengan tujuan menghasilkan kebijakan yang meningkatkan hubungan dekat antara Amerika Serikat dan Israel. AIPAC dibentuk pada masa pemerintahan Eisenhower, dan sejak saat itu membantu meningkatkan bantuan dan dukungan Amerika Serikat kepada Israel. AIPAC telah sering disebut-sebut dalam berbagai survei sebagai salah satu kelompok lobi paling berpengaruh dalam politik Amerika Serikat. Cari saja di Google banyak hasil lobi AIPAC yang menguntungkan Israel.

Kemarin, Jubir Gedung Putih, Sean Spicer membandingkan antara Hitler dengan Bashar Assad, “We didn’t use chemical weapons in world war two. You had someone as despicable as Hitler who didn’t even sink to using chemical weapons.”

Pernyataan tersebut mengundang protes besar dari wartawan dan netizen, karena pernyataan tersebut seakan menafikan tragisnya holocaust yang dilakukan oleh Hitler. Tidak lama kemudian, secara resmi Spicer meminta maaf, “Frankly, I mistakenly made an inappropriate and insensitive reference to the Holocaust, for which there is no comparison, and for that I apologize. It was a mistake to do that.”.

Jubir Gedung Putih yang selama ini bisa bicara, mengutuk dan mengecam siapapun “seenak perutnya”, hanya karena mengatakan “Bashar Al Assad lebih jahat dari Hitler karena menggunakan senjata kimia”, tiba-tiba langsung ciut dan meminta maaf kepada publik atas silap lidahnya, “And for that I apologize. It was a mistake to do that.”. Hal ini belum pernah terjadi sebelumnya. Pokoknya yang paling jahat itu Hitler.

Sebenarnya dari kalangan ilmuwan barat sendiri ada beberapa yang menyangkal adanya Holocaust, di antaranya: Pemikir Muslim Perancis Roger Garaudy, Professor Robert Maurisson, Ernst Zundel, David Irving, dll. tetapi hampir semuanya dinyatakan bersalah dan dijebloskan kedalam penjara.

Termasuk Pada 15 Feb 2007, Ernst Zundel seorang Holocaust denier dihukum 5 tahun penjara. Seorang pengacaranya, Herbert Schaller, menghujat bahwa semua bukti tentang adanya Holocaust hanya berdasarkan pengakuan korban-korbannya saja, bukan berdasarkan fakta-fakta yang jelas. Ernst Zundel ini juga pernah ditahan pada tahun 1985, dan 1988 dalam kasus yang sama.

Semua hal di atas sangat kontras dengan slogan negara-negara barat sendiri yang menyatakan kebebasan berpendapat apalagi disertai bukti-bukti ilmiah tentang kebohongan Holocaust terutama digunakannya kamar gas oleh Nazi di Polandia, tetapi begitu menyinggung masalah yang menggugat hal ini, mereka langsung memberangus habis penentang-penentangnya sehingga banyak kalangan menilai adanya lobby Yahudi yang berdiri dibelakangnya dalam memengaruhi putusan pengadilan.

Kembali lagi, “the man behind the curtain” adalah mereka yang mendapatkan manfaat terbesar dari apa yang sedang terjadi. Dengan menjual slogan “holocaust”, mereka “play victim”, tanpa mau tahu kejadian itu benar atau tidak, karena menurut mereka, “if you repeat a lie often enough, it becomes truth”, dan dengan itu akan berlaku “the truth is whatever people want to believe is truth”.

Singa Fiqih dan Hadits


Oleh: Ust. Danang Kuncoro Wicaksono 14/04/2016

Imam Abu Muhammad Al-Juwaini, ayahnya Imamul Haromain, pernah bertekad untuk menulis sebuah kitab fikih yang bebas madzhab. Beliau tidak ingin terikat oleh madzhab apapun dan hanya ingin mengikuti petunjuk dalil. Beliau menamai kitabnya "Al-Muhiith" (artinya: yang meliputi).
Baru selesai tiga jilid, kitab itu kemudian sampai kepada Imam Al-Baihaqi dan hadits-hadits yang dijadikan sandaran hukum oleh Imam Al-Juwaini dikritisi oleh Imam Al-Baihaqi. Satu per satu hadits-hadits yang bermasalah dalam kitab itu dikupas tuntas oleh Imam Al-Baihaqi. Bukan hanya itu, beliau juga menjelaskan bahwa hal itu telah diketahui oleh Imam Syafi'i dan orang-orang yang paham tentang seluk beluk rahasia hadits sehingga mereka tidak menjadikannya sebagai sandaran hukum. Imam Al-Baihaqi menulis kritikannya itu dalam sebuah catatan ringan lalu mengirimkannya kepada Imam Al-Juwaini.
Sesampainya catatan itu, Imam Al-Juwaini mengatakan, "Inilah berkah ilmu."
Kemudian beliau mendoakan kebaikan untuk Imam Al-Baihaqi dan menghentikan penulisan kitab itu.

Kalau seorang ulama sekelas Imam Abu Muhammad saja berani jujur mengakui kelemahan dirinya di hadapan Imam Al-Baihaqi, lalu bagaimana dengan kita yang jauh di bawah mereka?

Abul Ma'ali Imamul Haromain, putra Imam Abu Muhammad, mengatakan:

مامن شافعي إلا والشافعي عليه منة إلا أبو بكر البيهقي ، فإن له منة على الشافعي في نصرة مذهبه

"Tidak ada seorang pun yang bermadzhab Syafi'i kecuali ia punya hutang budi kepada Imam Syafi'i kecuali Abu Bakr Al-Baihaqi, justru beliau punya jasa terhadap Imam Syafi'i karena telah membela madzhabnya."
Imam adz-Dzahabi berkomentar:

أصاب أبو المعالي، هكذا هو، ولو شاء البيهقي أن يعمل لنفسه مذهبا يجتهد فيه لكان قادرا على ذلك، لسعة علومه، ومعرفته بالاختلاف، ولهذا تراه يلوح بنصر مسائل مما يصح فيها الحديث

"Benar apa yang dikatakan oleh Abul Ma'ali. Begitulah ia. Seandainya Al-Baihaqi ingin membuat madzhab sendiri berdasarkan ijtihadnya, pasti ia mampu melakukannya karena keluasan ilmunya dan pengetahuannya terhadap perbedaan pendapat. Oleh karena itu, anda lihat ia selalu membela masalah-masalah yang disokong oleh hadits shahih."
Semoga Allah merahmati mereka semua dan para ulama kaum muslimin yang telah berjasa besar memelihara kemurnian ajaran Islam hingga hari ini dan mengumpulkan kita semua bersama mereka di surga kelak. Aamiin

29 March 2017

Pesan Nabi Kepada Suami dan Kepada Istri


Oleh: Ust. Alfitri 29/03/2017
 
Kenapa baginda Nabi berpesan seperti di bawah ini, kepada para suami?

استوصوا بالنساء خيرا؛ فإنهن خلقن من ضلع أعوج، وإن أعوج شيء في الضلع أعلاه، فإن ذهبت تقيمه كسرته، وإن تركته لم يزل أعوج؛ فاستوصوا بالنساء خيرا

"Aku berwasiat kepada kalian (suami) untuk bersikap baik pada wanita (istri). Sebab, mereka tercipta dari tulang rusuk yang bengkok. Dan tulang rusuk yang paling bengkok adalah bagian teratasnya (lidah). Diluruskan, patah (cerai). Dibiarkan, tetap bengkok. Terimalah wasiatku; bersikap baik pada wanita".

Jawabannya, karena suami pada umumnya susah bersabar, dalam menghadapi kondisi atau watak mahluk seperti itu.

Dan kenapa pula Nabi berpesan kepada para istri untuk patuh dan taat pada perintah suami, seperti dalam hadis berikut ini?

إذا صلت المرأة خمسها ، وصامت شهرها ، وحفظت فرجها ، وأطاعت زوجها قيل لها : ادخلي الجنة من أي أبواب الجنة شئتِ .

 "Apabila seorang wanita (istri) telah menunaikan salat fardhu, puasa Ramadan, menjaga kemaluan, dan taat pada suaminya, maka (kelak) akan dikatakan padanya: [Masuklah engkau ke dalam Syurga melalui pintu yang engkau inginkan!]".

لو أمرتُ أحداً أن يسجد لأحدٍ لأمرتُ المرأة أن تسجد لزوجها من عِظَم حقِّه ، ولا تجد امرأة حلاوة الإيمان حتى تؤدي حق زوجها

"Kalaulah aku (boleh) menyuruh seseorang untuk sujud kepada yang lain, niscaya aku (akan) menyuruh seorang istri sujud kepada suaminya, karena hak suami yang begitu besar atas dirinya. Dan seorang istri tidak pernah bisa merasakan manisnya keimanan, sampai hak suami dia tunaikan".

Jawabannya, karena yang terberat bagi istri itu adalah 'nurut' dan taat kepada suaminya.

اللهم إنا نسألك طاعة أزواجنا لنا، ونسألك لهن خيرنا، يا حي يا قيوم !

08 March 2017

Mengikuti Al-Qur'an dan As-Sunnah, Mengikuti Pemahaman Para Salafus Shalih?



Oleh: Ust. Muhammad Abduh Negara


Saya sepakat dengan konsep ini: Mengikuti Al-Qur'an dan As-Sunnah, mengikuti pemahaman para salafus shalih.

Jika sekadar mengakui dan menerima konsep di atas, bisa disebut Salafi, maka iya, saya Salafi. (Tapi sayangnya, 'mereka' membuat banyak syarat lain, yang sebagiannya tak bisa saya penuhi).

Hanya saja, sebagaimana (yang saya pahami) dari pemahaman jumhur ulama, mengikuti pemahaman salafus shalih, bukan berarti menafikan seluruh pendapat ulama khalaf. Pendapat ulama khalaf, jika tidak bertentangan secara diametral dengan pemahaman salaf, tidak harus ditolak.

Karena itu, banyak ulama yang menerima konsep "ta'wil ayat sifat", bukan karena mereka mengabaikan pemahaman ulama salaf, namun karena: (1) mereka tak melihat pemahaman salaf dan khalaf bertentangan diametral; (2) beragamnya pendapat salaf tentang hal ini (paling tidak menurut klaim sebagian ulama).

Tentu juga, pada masail ijtihadiyyah, tidak perlu dibawa ke urusan klaim ahlus sunnah atau ahlul bid'ah. Ini hanya masalah shawab dan khatha'. Dalam hal ini, berlaku ketentuan "Pendapatku benar, tapi ada kemungkinan salah. Pendapat selainku salah, tapi ada kemungkinan benar.". Juga berlaku ungkapan sebagian ulama, "ikhtilaf (dalam persoalan ijtihad) di kalangan aimmah, itu merupakan rahmat (kasih sayang) dan kemudahan bagi umat."

Saya boleh berbeda pendapat dengan anda, tapi kita masih sama-sama muslim, bersaudara dalam iman dan Islam. Kehormatan anda harus saya jaga, sebagaimana anda juga harus menjaga kehormatan saya. Saya dan juga anda, bukanlah musuh sunnah yang harus diperangi. Kita sama-sama sedang berusaha mengikuti As-Sunnah, sesuai kadar pemahaman masing-masing. Terjadi perbedaan? Itu keniscayaan.

+++

Namun, kembali ke konsep awal, paham-paham yang jelas tidak bersumber dari Al-Qur'an dan As-Sunnah, juga bertentangan dengan manhaj beragama para ulama salaf, juga ulama khalaf, tidak akan kita terima.

Karena itu, paham sekuler, yang menyatakan agama hanya boleh 'bermain' di tempat ibadah, sedangkan di kantor, pasar, dan di tempat-tempat lainnya, jangan bawa-bawa agama, ini jelas tertolak.

Demikian pula, paham yang menyatakan ada seorang mukallaf yang boleh meninggalkan kewajiban-kewajiban Syariah, karena telah mencapai maqam tertentu, ini juga tak bisa diterima.

Wallahu a'lam.

Tentang Ikhtilaf 'Ulama

Oleh: Ust. Muhammad Abduh Negara 08/03/2017

1. Perbedaan pendapat di kalangan ulama adalah hal yang wajar, bukan sesuatu yang buruk, bahkan pada keadaan tertentu, ia merupakan rahmat dan keluasan bagi umat Islam.

2. Di antara penyebab terjadinya perbedaan pendapat di kalangan ulama: (a) perbedaan dalam menilai status hadits (shahih atau dhaif, dst), (b) perbedaan dalam memahami makna-makna yang terkandung dalam nash, (c) perbedaan dalam menilai kehujjahan sebagian sumber-sumber fiqih, semisal mashalih mursalah, syar'u man qablana, dll, (d) perbedaan dalam kaidah-kaidah ushul fiqih, dan sebab-sebab lainnya.

3. Tidak semua ikhtilaf itu diakui. Ada ikhtilaf yang terlarang, dan pelakunya (orang yang mengeluarkan pendapat yang berselisih ini) terkena dosa. Ikhtilaf terlarang jika: (a) Bertentangan dengan nash yang qath'i, baik tsubut maupun dilalahnya, (b) Bertentangan dengan ijma' yang pasti (bukan sekadar klaim ijma', (c) Yang berpendapat bukan orang yang layak berijtihad, (d) Yang berpendapat adalah mujtahid, namun ia tak bersungguh-sungguh dalam ijtihadnya.

4. Ada pula ikhtilaf yang pada dasarnya boleh (tidak terlarang seperti di poin 3), namun karena motivasi dan tujuannya buruk, akhirnya menjadi terlarang, yaitu: (a) Ikhtilaf itu dalam rangka memenuhi hasrat hawa nafsu (kebencian, menang-menangan, dll), bukan benar-benar untuk mencari kebenaran, (b) Ikhtilaf tersebut melahirkan permusuhan dan perpecahan di antara dua orang yang berselisih, bahkan memecah-belah umat Islam.

5. Dari poin 3 dan 4, bisa dipahami, tak semua pendapat yang dilontarkan oleh orang-orang saat ini, dianggap ikhtilaf yang diakui. Pendapat-pendapat nyeleneh semisal kebolehan liwath (homoseksual) dan semisalnya, jelas bukan ikhtilaf yang diakui.

6. Adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama, bukanlah alasan bagi kita untuk mengambil suka-suka pendapat mana saja yang ada, yang kira-kira paling enteng untuk dikerjakan, tanpa ada udzur (tatabbu' rukhash tanpa ada hajat yang dibenarkan).

7. Terkait poin 6, bagi orang yang memiliki kemampuan melakukan tarjih (memilih pendapat yang terkuat dari pendapat-pendapat yang ada, dengan standar ilmu syar'i yang memadai), silakan pilih pendapat yang menurut hasil kajiannya paling kuat.

8. Masih terkait poin 6, bagi yang tak memiliki kemampuan tarjih, silakan ikut pendapat ulama yang ia kenal kemasyhuran ilmunya, atau kewara'annya, atau ikuti mufti yang ada di tempatnya berada.

9. Setiap orang yang telah memilih salah satu pendapat dari pendapat-pendapat ulama yang ada, perlu menghormati pendapat ulama lain yang tidak ia ikuti, sekaligus menghormati orang lain yang mengikuti pendapat ulama lain tersebut. Tidak boleh bermusuhan dan berpecah-belah, hanya karena berbeda ulama yang diikuti.

10. Ikhtilaf ulama terjadi pada furu' aqidah maupun fiqih. Dalam fiqih, ikhtilaf ulama terjadi dalam bab ibadah, muamalah, bahkan siyasah (politik). Siapapun yang mengikuti pendapat sebagian ulama dalam persoalan-persoalan ini, perlu menghormati dan bersikap toleran terhadap pihak lain yang mengikuti pendapat yang berbeda.

11. Diskusi ilmiah, bagi yang mampu, dipersilakan untuk menentukan pendapat mana yang terkuat. Namun, diskusi ilmiah ini tempatnya di forum ilmiah, bukan di tempat umum, terlebih di hadapan kalangan umum yang tidak mengerti persoalan ini, yang bisa jadi malah membuat rusuh dan saling benci.

Sumber:
1. Al-Asas Fi Fiqhil Khilaf, karya Dr. Abu Umamah Nawwar bin Asy-Syali
2. Al-Khilaf Anwa'uhu wa Dhawabithuhu wa Kayfiyatut Ta'amul Ma'ahu, karya Hasan bin Hamid Al-'Ushaimi
3. Ushul Al-Fiqh Al-Islami, karya Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili
4. Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu (Muqaddimah), karya Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili
5. Dan sumber-sumber lainnya

06 March 2017

Amir Alim

Oleh: Dr. Hamid Fahmy Zarkasyi

Suatu ketika Ziaul Haq (alm) Presiden Pakistan tahun 1977-1989, mengumpulkan para wartawan untuk berdialog dan makan siang. Disela dialog itu Ziaul Haq bertanya kepada Nizami, pimpinan redaksi koran the Nation. “Nizami menurut anda siapa yang mendirikan dan membangun negara”, tanya Zia. Nizami agak lama berpikir memahami logika Zia, dan lalu menjawab “Politisi”.

Zia tersenyum mendengar jawaban itu lalu berkata: “Ternyata wartawan sekelas anda masih berpikir sependek itu”. Orang mengira dia akan membanggakan dirinya. Tapi akhirnya ia membuka persepsinya “Sebenarnya, yang mendirikan dan membangun negara itu adalah para intelektual”. Demikian seterusnya dan Zia pun terus berwacana di seputar isu itu.

Ziaul Haq berpikir induktif. Di negerinya inspirator kemerdekaan bukan politisi. Pakistan merdeka dari India berkat terutama inspirasi Mohammad Iqbal. Selain itu terdapat nama-nama seperti Abul Ala al-Maududi, Amir Ali, Sir Syed Ahmad Khan dan sebagainya.

Semua itu adalah intelektual. India merdeka dari jajahan Inggris karena kekuatan inspiratif Mahatma Gandhi, Rabindranath Tagore, Jawaherul Nehru dan lain-lain. Nampaknya, dari kasus di kedua negeri itulah kesimpulan Zia tercetus.

Tapi kesimpulan Zia boleh jadi universal. Kita pasti setuju bahwa Indonesia dibangun oleh HOS Cokroaminoto, seorang guru inspiratif Soekarno dan pemimpin gerakan kebangsaan berdasarkan Islam, Dr. Wahidin Sudiro Husodo, Pencetus Gerakan Budi Utomo berwatak Jawa, Agus Salim digelari Soekarno ulama-intelek, aktor intelektual dari gerakan kemerdekaan Indonesia, KH. Ahmad Dahlan, KH. Hasyim Asyari, Ki Hajar Dewantoro, M. Natsir serta sejumlah Ulama dan intelektual lainnya.

Mereka itu adalah intelektual yang politisi dan politisi yang intelek. Soekarno dan Hatta sendiri sebenarnya adalah intelektual. Mereka itulah the  founding fathers negeri ini. Jika ini disepakati maka Ziaul Haq adalah benar. Negeri kita juga tidak didirikan oleh para politisi, tapi para intelektual yang bervisi politik.

Gordon S. Wood dalam buku The Public Intellectual menganggap the founding fathers sebagai men of ideas and thought, leading intellectual sekaligus political leaders.

Tapi sejatinya mereka itu secara revolusioner bukan politisi an sich atau intelektual murni seperti dalam pengertian modern yang parsial. Mereka itu adalah intelektual yang tidak teraleniasi dan pemimpin politik yang tidak terobsesi oleh pemilu.  Mereka hidup dalam dunia ide dan realitas dunia politik tapi tidak utopis dan juga tidak pragmatis.

Bagi Leonard Peikoff, dalam The Ominous Parallels,  The Founding Fathers tidak hanya memiliki ide-ide revolusioner, tapi juga mampu menerjemahkannya kedalam realitas sosio-politik.

Ayn Rand dalam bukunya For the New Intellectual menjuluki mereka sebagai thinkers who were also men of action. Menurut John Lock merekalah yang mendirikan negara sebagai institusi yang khas. Inilah yang dimaksud Ziaul Haq.

Begitu idealkah mereka? Benar, karena al-fadhlu lil mubtadi walau ahsana al-muqtadi. Pujian diberikan kepada pembuka jalan, meski sang penerus bisa lebih baik.

Buktinya generasi sekarang melihat mereka bagaikan mitos, tapi historis. Mereka memuji tapi tidak bisa mengikuti. Petuah mereka digugu tapi integritas mereka tidak dapat ditiru.

Gordon juga mengkritik, kita terlalu banyak memuji tapi tidak banyak memahami. Memahami mengapa generasi zaman revolusi bisa begitu, sedang generasi sekarang tidak. Mengapa idealisme dan politik tidak bisa bersatu. Mengapa politik hanya dianggap amal yang lepas dari ilmu, retorika yang tanpa logika. Mengapa politik berarti membangun kekuasaan, bukan peradaban. Padahal kekuasaan hanyalah tahta yang tidak berarti tanpa ilmu, moralitas dan tujuan.

Samuel Eliot Morrison dan Harold Laski, keduanya sejarawan Amerika, percaya bahwa dalam sejarah modern, tidak ada periode yang kaya dengan ide-ide politik yang memberi banyak kontribusi kepada teori politik Barat.

Ini menurut Gordon S Wood disebabkan oleh kualitas intelektual dalam kehidupan politik masa kini yang turun drastis. Ide telah dipisahkan dari kekuasaan. Dan itu semua adalah harga yang harus dibayar oleh sistem demokrasi, tulisnya.

Kalau Gordon beragama, mungkin ia akan berkata itulah harga yang harus dibayar oleh sekularisme. Agama “tidak mesti bisa” menjadi bekal berpolitik. Prinsip “Jangan bawa agama ke ranah politik” seperti sudah menjadi konvensi. “Berpolitik tidak bisa hitam putih” berarti berpolitik tidak harus ilmiah.

Benar salah dalam dunia akademik tidak menjadi ukuran. Rumusannya bisa begini: “Politisi boleh bohong tapi tidak boleh salah, ilmuwan tidak boleh bohong tapi boleh salah”. Inilah sebabnya mengapa seorang profesor dan ulama tidak “mudah” mengikuti logika politik.

Singkatnya, tidak berarti penerus tidak bisa berpikir revolusioner. Dalam sejarah Islam para khalifah umumnya memiliki ghirah ilmiyyah. Umar ibn Abdul Aziz adalah khalifah penerus yang sangat revolusioner. Adh-Dhahabi menyebutnya ulama yang amilin, artinya juga alim yang amir. Ia mampu mengembangkan ekonomi dan ilmu pengetahuan sekaligus. Ia membangun politik dan juga peradaban.

Rakyatnya tidak layak menerima zakat karena sejahtera lahir dan batin. Intelektualitasnya adalah dasar dari keadilannya. Ilmunya menjadi bekal amalnya. Itulah amir yang alim yang dapat menjadi cahaya (misykat) bagi umat manusia.

Berbagai Hukum dalam Mempelajari Ilmu

Oleh: Ust.  Muhammad Abduh Negara 06/03/2017

Ilmu ditinjau dari sumber pengambilannya terbagi menjadi dua, yaitu ilmu syar'i dan ilmu ghairu syar'i. Ilmu syar'i adalah ilmu yang digali dari sumber-sumber Syariat, sedangkan ilmu ghairu syar'i adalah ilmu keduniaan dan semua ilmu yang tidak berasal dari sumber-sumber Syariat.

A. Hukum Mempelajari Ilmu Syar'i

Hukum mempelajari ilmu syar'i bertingkat-tingkat berdasarkan keperluan kita atasnya. Ada yang hukumnya fardhu 'ain, semisal shalat lima waktu. Shalat lima waktu fardhu 'ain hukumnya, dan kita tak akan bisa menunaikannya kecuali dengan mempelajari hukum-hukum terkait shalat lima waktu tersebut, termasuk syarat dan rukunnya. Demikian pula tatacara wudhu, puasa Ramadhan dan semisalnya.

Bagi yang ingin berjual-beli, fardhu 'ain baginya mempelajari aturan Syariah dalam jual-beli. Bagi yang akan naik haji, fardhu 'ain baginya untuk mempelajari manasik haji, demikian seterusnya.

Ada juga ilmu syar'i yang hukum mempelajarinya fardhu kifayah. Ilmu ini wajib dipelajari oleh sekelompok orang dari kaum muslimin, demi kemaslahatan seluruh kaum muslimin, dan demi menegakkan syiar-syiar Islam. Contohnya menghafal al-Qur'an dan al-Hadits, mempelajari ulumul Qur'an dan ulumul Hadits, ushul fiqih, fiqih, nahwu, sharaf, lughah, mengenal para perawi hadits, mengetahui hal yang ijma' dan khilaf, dan semisalnya.

Ilmu jenis ini wajib dipelajari oleh sekelompok kaum muslimin sampai mencukupi keperluan seluruh umat Islam atasnya. Jika seluruh umat Islam sengaja tidak mempelajarinya tanpa uzur, maka mereka seluruhnya mendapatkan dosa, dan dosa itu baru akan terangkat jika sebagian umat Islam berhasil menunaikannya sampai batas yang cukup.

Ada juga ilmu syar'i yang hukumnya sunnah, tidak wajib, misalnya pengkajian secara mendalam dan meluas tentang dasar-dasar dalil dan pendalilannya, pada batas yang sudah melewati keperluan dalam fardhu kifayah.

B. Hukum Mempelajari Ilmu Ghairu Syar'i

Hukum mempelajari ilmu ghairu syar'i bertingkat-tingkat sesuai dengan al-ahkam al-khamsah (hukum yang lima). Ada yang hukumnya fardhu kifayah, yaitu ilmu yang dihajatkan oleh seluruh umat manusia untuk memenuhi kebutuhan dunianya, misalnya ilmu kedokteran dan matematika. Ilmu kedokteran sangat diperlukan oleh umat manusia untuk kemaslahatan fisiknya. Matematika diperlukan dalam urusan muamalat, pembagian wasiat, warisan, dan yang lainnya.

Jika hajatnya tidak terlalu besar di tengah-tengah umat, namun ilmu tersebut tetap bermanfaat, maka sunnah mempelajarinya.

Ada juga yang hukumnya haram, misalnya mempelajari sihir, perdukunan dan semisalnya, karena ilmu tersebut digunakan untuk melakukan hal-hal yang diharamkan dalam Islam.

Wallahu a'lam bish shawab.

Sumber: al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, pembahasan Hukmu Thalabil 'Ilmi, dengan sedikit perluasan dari penulis.

04 March 2017

Kemajuan dan Kebahagiaan


Secara umum manusia modern memuja kemudaan, sebagai imbas dari ambisi dan keyakinan modernisme akan uncease unlimited progress (kemajuan yang takkan surut dan tak ada batas). Hal ini meski secara filsafati tak selalu disadari, di benak bawah sadar kita meyakini hal itu: kesedihan yang tak terelakkan bahwa kita beranjak tua dan perasaan insecure (merasa tidak nyaman) ketika pada taraf usia tertentu kita belum mencapai apa yang (menurut kita) mestinya tercapai. Orangtua dengan demikian adalah milik masa lalu, tidak cukup lincah diandalkan untuk mengubah dunia

Masyarakat tradisional -yang dicemooh modernisme sebagai masa pramodern- yang mengutamakan keserasian, ketenangan dan menghayati cita rasa estetika dalam kehidupan dibandingkan ambisi efisiensi dan progress, sebaliknya memandang usia tua sebagai kekayaan. Yang tua dihormati, mengarahkan tindakan apa yang bijak untuk menerima, berinteraksi dan menghayati kenyataan eksternal, alih-alih berambisi mengubah dan mengendalikannya

Yang ingin dikemukakan adalah betapa niscayanya ketidakbahagiaan di alam batin modernisme. Waktu tidak dapat berjalan mundur dan manusia tak bisa menjadi semakin muda. Anak-anak muda anak kandung modernisme yang sedari kecil dijanjikan "tidak ada mimpi yang mustahil"; "kamu bisa menjadi apa saja"; "tak ada seorangpun bisa menghalangi keinginanmu (termasuk norma, aturan dan tata nilai orang banyak)" mesti dikembalikan ke kenyataan, iya kita bisa menjadi apa saja, tapi kita tak bisa mendapatkan semuanya. Kita mesti sadar bahwa bahwa progress belum tentu kebajikan dan kita tidak mengukur kebajikan dengan maju tidaknya suatu nilai. Justru kita mengukur, memvalidasi kemajuan dengan kebajikan. Yang mula-mula harus diketahui adalah kebajikan, kebaikan.

Ust. Priyo Djatmiko 24/2/2017 17:07

03 March 2017

Pasca Utsmani

Oleh: Ismail Al Alam

Jika mengacu pada penanggalan Masehi, kita hari ini (3/3) hidup setelah 93 tahun keruntuhan Kekhalifahan Turki Utsmaniyah. Kelompok Turki Muda yang dipimpin Kemal Attaturk mengubah Turki menjadi negara sekular dengan mencontoh Prancis. Dalam bahasa Ahmet T. Kuru, sekularisme Prancis bersifat asertif, yang sangat membenci segala pelembagaan dan simbol agama. Ketika itu diterapkan di Turki, yang terjadi bukan cuma penyingkiran urusan agama pada wiayah umum ke wilayah pribadi, namun juga penghadangan terhadap simbol-simbol Islam. Penggunaan jilbab, pembacaan Qur’an, dan kumandang azan dalam Bahasa Arab dilarang oleh negara.

Peristiwa ini menjadi pukulan meyakitkan bagi umat Islam. Dalam sejarah Islam, tak pernah ada kekalahan politik berbentuk hilangnya lembaga bernama khilafah, sekali pun sering terjadi pasang surut hubungan khilafah (sebagai pusat) dan kesultanan-kesultanan (sebagai daerah) dalam masa lalu, juga dualisme kepemimpinan. “Komunitas terbayang” di benak umat Islam masa lalu seperti sudah melekat pada batas-batas kekuasaan khalifah.
Meski demikian, apakah Islam sebagai agama peradaban sudah usai kejayaannya? Sebagian mengiyakan pandangan itu. Untuk membangkitkannya kembali, bagi mereka, adalah dengan meraih kejayaan politik yang sekurang-kurangnya sama dengan khilafah, baik mutu atau wilayah cakupannya. Para orientalis menyebut mereka sebagai “kaum revivalis”, karena cita-cita mereka untuk membangkitkan (revival) Islam secara politis. John L. Esposito menyebut keyakinan mereka tentang Islam berdasarkan din wa ad-daulah, “agama dan negara”, sehingga yang satu menjadi lengkap dengan keberadaan yang lain.
Namun terdapat sekelompok umat Islam yang justru mengambil jalan seperti Turki Muda: mengambil model negara Barat seperti demokrasi liberal atau sosialisme untuk diterapkan pada wilayahnya, demi apa yang mereka anggap “kemajuan bangsa-bangsa Arab”. Dalam perjalanan sejarah, mereka meraih lebih banyak hasil dan kuasa, sehingga dengan leluasa memberangus rongrongan “kaum revivalis” (untuk menyebut dua saja yang terkenal: Ikhwanul Muslimin dan Hizbut Tahrir) dengan cara represif. Di Jazirah Arab, nasib aktivis “kaum revivalis” sering berakhir di liang kubur sebagai korban pembasmian oleh negara. Meski tujuannya untuk menyurutkan langkah mereka, tindakan itu justru memberi tenaga baru bagi penyebaran gagasan tentang ketertindasan, dan cukup ampuh sebagai bahan perekrutan bahkan di luar wilayah-wilayah itu, seperti di Indonesia. Solidaritas yang terbentuk oleh wacana ini, pada akhirnya, adalah solidaritas internasionalisme kalangan muslim.

Quintan Wicktorowicz dan beberapa ilmuwan sosial Barat lainnya pada tahun 2006 menerbitkan Islamic Activism: A Social Movement Theory Approach. Buku ini adalah kumpulan penelitian mereka terhadap gerakan-gerakan “revivalis” tersebut. Dalam simpulan para penulis yang rata-rata sarjana Barat dengan kemahiran ilmu-ilmu sosial, gerakan-gerakan “Islam revivalis” banyak mengalami perubahan dalam kurun setengah abad terakhir. Mereka mengubah arah perjuangan, dari gerakan politik yang berorientasi pada kekuasaan ke gerakan sosial yang berorientasi mempengaruhi kekuasaan. Hal ini terjadi karena perubahan struktur kesempatan politik yang membuat mereka harus berkompromi dengan penguasa dan gagasan-gagasan modern (demokrasi, HAM, dan sebagainya.) jika masih ingin bertahan hidup. Mereka banyak melakukan mobilisasi masyarakat dengan isu bersama (tentang politik lokal, nasional, dan global), kaderisasi di kampus-kampus sekuler terutama di jurusan sains alam dan teknik, bantuan sosial, perluasan jaringan, dan sebagainya.

Apa yang membuat perjuangan mereka kian menyusut dan berubah arah? Penelitian seorang sosiolog dari Kent University, Asif Bayat, di Iran, Turki, dan Mesir menunjukkan ketakmampuan mereka dalam menghadapi isu-isu etika sosial hasil pemikiran mutakhir para filsuf dan teoritisi Barat yang banyak dirujuk negara, seperti pluralisme, multikulturalisme, feminisme, dan sebagainya. Dengan segala keterbatasan yang ada, mereka “berusaha kompromi” dengan itu semua, untuk sekedar “bertahan hidup.” Dalam berbagai contoh, Bayat bahkan menunjukkan hal tersebut sudah berhasil, seperti posislamisme di Turki (dan kini Tunisia-pen) dan gerakan perempuan di Iran.

Apa hikmah dari ini semua? Islam memang mempunyai syariat tersendiri tentang politik, namun politik -yang berarti kekuasaan- dalam Islam adalah penjamin bagi berlangsungnya syari’ah. Tanpa kekuasaan, seorang muslim dapat menjalankan syari’at bagi dirinya sendiri selama ia memiliki ilmu tentang itu dan mengenali batas kewajibannya sebagai insan. Kewajiban menuntut ilmu, sebagai hal utama, bagi setiap muslim dimulai sejak dalam buaian ayah-ibu sampai ke liang lahat. Hal ini dapat terlaksana, meski tentu dengan berbagai penyesuaian, sekalipun suasana politik di tempat tinggalnya dikuasai oleh tirani. Dengan ilmu yang benar yang berdasarkan cara pandang Islam terhadap wujud, perjuangan politik, kesejahteraan ekonomi, kemajuan teknologi, dan sebagainya dapat diperjuangkan. Filsuf muslim terbesar abad ini, Syed Muhammad Naquib Al-Attas, tidak setuju jika kekalahan politik adalah ukurn bagi kekalahan peradaban Islam. Baginya, peradaban Islam seperti pohon yang memiliki akar yang kuat dan hidup di segala cuaca. Jadi, meski pohon kadang rampak dan kadang meranggas, yang menjadikannya sejati adalah akarnya. Kemunduran peradaban Islam justru dimulai ketika kaum muslim meninggalkan akarnya, pandangan hidupnya, lalu kebingungan di tengah zaman.

Contoh kecil peralihan “Islamis/revivalis” ke “posislamis” di atas adalah bukti pentingnya mengawal pergerakan yang ada dengan gagasan besar, yang diraih dari penelusuran dan pengembangan konsep-konsep Islam tentang politik. Ketika struktur kesempatan politik berubah menjadi lebih kondusif bagi kaum pergerakan Islam, tantangan selanjutnya adalah kesiapan menerima gagasan politik modern seperti kebangsaan, HAM, dan sebagainya dengan pandangan yang benar. Banyak kaum posislamis, karena tidak membekali diri dengan hal tersebut, justru menjadi kebingungan dan terseret dengan gagasan sekular tentang konsep-konsep di atas. Sebagian lagi merasa terancam degan bahaya pemikiran di luar Islam, sehingga sumber daya yang ada lebih banyak disalurkan untuk menyebarkan perasaan keterancaman itu. Peristiwa semacam itu adalah bukti pentingnya gerakan keilmuan, di samping gerakan sosial yang berkembang kian pesat.

Kita butuh orang-orang yang ikhlas untuk memperjuangkan gerakan itu, menempuh segala kesusahan dan kelelahan namun saling menguatkan. Apapun hasilnya, tugas kita hanyalah berusaha, dan Allah selalu Maha Menentukan. Sejarah peradaban-peradaban umat manusia lebih sering mengingat nama para ilmuwannya ketimbang nama politisinya. Wallahu a’lam.

Hitung






Komentar

Tentang Blog Ini

Seorang pembelajar yang berharap tidak berhenti belajar, seorang hamba yang berharap tidak berhenti menghamba

Followers