Oleh: Ust. Muhammad Abduh Negara 06/03/2017
Ilmu ditinjau dari sumber pengambilannya terbagi menjadi dua, yaitu ilmu syar'i dan ilmu ghairu syar'i. Ilmu syar'i adalah ilmu yang digali dari sumber-sumber Syariat, sedangkan ilmu ghairu syar'i adalah ilmu keduniaan dan semua ilmu yang tidak berasal dari sumber-sumber Syariat.
A. Hukum Mempelajari Ilmu Syar'i
Hukum mempelajari ilmu syar'i bertingkat-tingkat berdasarkan keperluan kita atasnya. Ada yang hukumnya fardhu 'ain, semisal shalat lima waktu. Shalat lima waktu fardhu 'ain hukumnya, dan kita tak akan bisa menunaikannya kecuali dengan mempelajari hukum-hukum terkait shalat lima waktu tersebut, termasuk syarat dan rukunnya. Demikian pula tatacara wudhu, puasa Ramadhan dan semisalnya.
Bagi yang ingin berjual-beli, fardhu 'ain baginya mempelajari aturan Syariah dalam jual-beli. Bagi yang akan naik haji, fardhu 'ain baginya untuk mempelajari manasik haji, demikian seterusnya.
Ada juga ilmu syar'i yang hukum mempelajarinya fardhu kifayah. Ilmu ini wajib dipelajari oleh sekelompok orang dari kaum muslimin, demi kemaslahatan seluruh kaum muslimin, dan demi menegakkan syiar-syiar Islam. Contohnya menghafal al-Qur'an dan al-Hadits, mempelajari ulumul Qur'an dan ulumul Hadits, ushul fiqih, fiqih, nahwu, sharaf, lughah, mengenal para perawi hadits, mengetahui hal yang ijma' dan khilaf, dan semisalnya.
Ilmu jenis ini wajib dipelajari oleh sekelompok kaum muslimin sampai mencukupi keperluan seluruh umat Islam atasnya. Jika seluruh umat Islam sengaja tidak mempelajarinya tanpa uzur, maka mereka seluruhnya mendapatkan dosa, dan dosa itu baru akan terangkat jika sebagian umat Islam berhasil menunaikannya sampai batas yang cukup.
Ada juga ilmu syar'i yang hukumnya sunnah, tidak wajib, misalnya pengkajian secara mendalam dan meluas tentang dasar-dasar dalil dan pendalilannya, pada batas yang sudah melewati keperluan dalam fardhu kifayah.
B. Hukum Mempelajari Ilmu Ghairu Syar'i
Hukum mempelajari ilmu ghairu syar'i bertingkat-tingkat sesuai dengan al-ahkam al-khamsah (hukum yang lima). Ada yang hukumnya fardhu kifayah, yaitu ilmu yang dihajatkan oleh seluruh umat manusia untuk memenuhi kebutuhan dunianya, misalnya ilmu kedokteran dan matematika. Ilmu kedokteran sangat diperlukan oleh umat manusia untuk kemaslahatan fisiknya. Matematika diperlukan dalam urusan muamalat, pembagian wasiat, warisan, dan yang lainnya.
Jika hajatnya tidak terlalu besar di tengah-tengah umat, namun ilmu tersebut tetap bermanfaat, maka sunnah mempelajarinya.
Ada juga yang hukumnya haram, misalnya mempelajari sihir, perdukunan dan semisalnya, karena ilmu tersebut digunakan untuk melakukan hal-hal yang diharamkan dalam Islam.
Wallahu a'lam bish shawab.
Sumber: al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, pembahasan Hukmu Thalabil 'Ilmi, dengan sedikit perluasan dari penulis.
06 March 2017
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Hitung
Komentar
Get this Recent Comments Widget
Tentang Blog Ini
- rizmut
- Seorang pembelajar yang berharap tidak berhenti belajar, seorang hamba yang berharap tidak berhenti menghamba
0 komentar:
Post a Comment